PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP), memastikan telah menuntaskan pembayaran hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Hal ini terkait kegiatan rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin atas Jalan dan Jembatan Pada UPT Jalan dan jembatan di Riau.
Informasi itu disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Zulfahmi, Senin (7/9/2026). Hal tersebut disampaikannya menyikapi beredarnya beberapa informasi terkait tidak ditindaklnjutinya hasil temuan BPK soal pengerjaan infrastruktur tersebut.
Baca Juga: Waspada Karhutla dan Perkuat Disiplin ASN, Pemkab Inhil Tekankan Tanggung Jawab Bersama
“Sudah, tentunya sudah ditindaklanjuti. Bahkan, informasi itu sudah kami tuntaskan dengan telah melakukan pembayaran terkait adanya dugaan kelebihan bayar di UPT Jalan dan Jembatan,” papar Zulfahmi.
Sebagai bukti komitmennya, pihak Dinas PUPR-PKPP juga telah mengkoordinasikan dengan seluruh UPT untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan berlaku. Dan sampai saat ini, temuan tersebut sudah clear dan dituntaskan kelebihan bayarnya.
Hal itu diwujudkan dengan surat tertulis nomot 700-1el/ PUPRPKPP' SERRE 11056 yang berisi upaya menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK Rl atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2025 Nomor : 14.B/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.01/05/2026 Tanggal : 29 Mei 2026.
Baca Juga: Pemkab Meranti Tekankan Tanggung Jawab Pemegang HGU Cegah Karhutla
Surat tersebut juga berisi komitmen untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp440.007.404,16. Pembayaran ini dilakukan atas kekurangan volume pekerjaan kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rutin atas Jalan dan Jembatan.
“Jadi ya tidak benar jika hasil temuan BPK itu tidak ditindaklanjuti. Kita tentunya menghormati proses audit yang dilakukan. Begitu juga kita berkomitmen untuk sehera menindaklanjutinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.” paparnya.
Seperti yang berkembang di beberapa media disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan masalah dalam pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah (JJW) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau pada 2025.
Baca Juga: APBD Perubahan Meranti 2026 Masih di Tahap RKPD, Potensi Defisit Hampir Rp100 Miliar
Hasil pemeriksaan uji petik BPK menemukan 278 titik pekerjaan pada 13 ruas jalan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang seharusnya. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian negara yang dihitung mencapai Rp440.007.404,16.
Berdasarkan hal itu, pihak Dinas PUPRPKPP menindaklanjuti dan telah membayarnan kelebihan bayar yang dimaksud sesuai mekanisme dan aturan di pemerintahan. (sol)
Editor : M. Erizal