Pelaku Pembunuhan Keji di Rumbai Dihadapkan ke Pengadilan

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:00 WIB
Para terdakwa perkara perampokan dan pembunuhan berencana di Rumbai, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Para terdakwa perkara perampokan dan pembunuhan berencana di Rumbai, menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat pelaku pembunuhan keji di Rumbai, Kota Pekanbaru, Anisa Florensa Tumangor (21), Selamat (34), Erwandi(40), dan Lisbet Lilin Barasa (22) dihadapkan ke meja hijau, Selasa (8/9/2026). Keempatnya diminta mempertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana tersebut mendakwa Anisa dan Selamat atas perkara pembuhan berencana. Keduanya diduga telah merencakan perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap seorang lansia, Dumaris Sitio.

Perbuatan keji ini dilakukan keduanya dengan melibatkan Erwandi dan Lisbet. Yang bikin hakim geleng-geleng, korban tidak lain dan tidak bukan adalah orang tua mantan suami Anisa sendiri.

 Baca Juga: Enam Malam Gede Pimpin Satgas Berburu Bara Api hingga ke Perut Gambut Gemala Sari

Atas perbuatan keduanya, yang merencakan untuk menguasai harta benda korban dan kemudian melakukan pembunuhan, JPU Muhammad Habibi mendakwa keduanya dengan pasal berlapis.

''Atas perbuatan itu terdakwa telah melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,  subsidair, Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,'' ujarnya.

JPU dalam dakwaannya menjabarkan, peristiwa ini bermula pada 10 April 2026. Saat itu, Anisa bersama Selamat diduga telah merencanakan mengambil barang-barang dari rumah korban. Rencana tersebut kemudian berkembang. JPU menyebut Selamat mengajak Anisa berangkat ke Pekanbaru dengan terlebih dahulu menjemput Erwandi.

Perjalanan menuju Pekanbaru dilakukan secara bertahap. Pada 23 April 2026, Anisa, Selamat, dan Erwandi disebut berangkat dari Takengon menuju Medan. Setibanya di Medan, Anisa kemudian menjemput Lisbet.

 Baca Juga: Derby Petenis Wanita Amerika Dimenangkan Coco Gauff, Iva Jovic Tersingkir di Laga Seru US Open 2026

Anisa disebutkan mengajak Lisbet ke Pekanbaru untuk mengambil kartu identitas sekaligus mengambil emas jika ditemukan di rumah korban.

"Kalau ada emas kita ambil saja di rumah mertua aku, nanti hasilnya kita bagi-bagi," ujar JPU dalam dakwaan.

Begitu sampai di Pekanbaru, empat terdakwa menginap di Hotel Aloha, Jalan Riau, Pekanbaru, pada Sabtu, 25 April 2026. JPU menyebutkan, di sinilah rencana jahat itu dimatangkan. Selamat sebagai otak pelaku mengusulkan agar penghuni rumah dibunuh apabila aksi perampokan tidak berjalan sesuai rencana.

"Kita kan mau merampok, aku takut yang kita rampok itu tidak sesuai dengan niat kita. Bagaimana kalau kita bunuh lalu kita bawa mobilnya kabur,'' ucap Selamat seperti disebutkan JPU.

Atas rencana itu Erwandi merespons dengan menyatakan siapa pun yang berada di rumah akan diserang. Erwandi sendiri mendapat tugas mencari balok yang akan digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Diduga ODGJ Bunuh Diri di Kawasan Belakang RS  Kampus Bina Widya Unri

Diketahui, dalam menjalankan aksinya, para pelaku datang beberapa kali ke rumah korban untuk memantau situasi. Awalnya mereka berencana beraksi pada 26 April, namun batal karena pagar rumah di Jalan Kurnia II, Limbungan, Rumbai itu tertutup. Hal serupa kembali terjadi pada 27 April.

Lalu pada tanggal 28 April, para terdakwa bertemu Arnol, anak korban. Arnol kemudian ditanyai mengenai kondisi rumah. Dari informasi tersebut, para terdakwa disebut mengetahui adanya tiga CCTV di rumah korban, yakni di depan rumah, ruang tamu, dan dapur.

Baru pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 9.00 WIB pagi, keempat terdakwa kembali mendatangi rumah korban. JPU menyebut mereka sempat mengajak Arnol ke sebuah ruko kosong dan menanyakan siapa saja yang berada di rumah.

"Hanya ada inang, amang pergi pakai baju bagus," kata JPU membacakan jawaban Arnol dalam dakwaan.

 Baca Juga: Diduga ODGJ Bunuh Diri di Kawasan Belakang RS  Kampus Bina Widya Unri

Mengetahui korban sendiri di rumah, Selamat mengajak para terdakwa menjalankan rencana jahat mereka. Keempatnya tiba di rumah itu sekitar pukul 10.00 WIB, Anisa dan Lisbet masuk ke rumah korban.

Keduanya terlebih dulu memanggil korban. Setelah disahuti, keduanya masuk, Anisa sempat berbicara dengan Dumaris Sitio. Tak lama kemudian, Anisa memberikan kode kepada Selamat agar masuk ke dalam rumah. Selamat kemudian masuk dan langsung memukul kepala korban menggunakan balok hingga terjatuh.

Tak berhenti, setelah korban jatuh, Selamat masih memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu terdakwa selamat merusak CCTV tepat berada di ruangan itu. Namun aksinya sudah terekam, rekaman yang kemudian viral. Saat kejadian berlangsung, Arnol datang ke rumah. Nisa kemudian meminta Lisbet membawa Arnol pergi dengan alasan mengambil tas.

JPU menyebutkan, Selamat dan Erwandi kemudian menyeret tubuh korban ke kamar mandi. Saat di kamar mandi, Erwandi kembali memukul kepala bagian belakang korban karena melihat korban masih bernapas. JPU menyebutkan, Erwandi melakukannya sebanyak empat kali.

Usai memastikan korban sudah tewas di kamar mandi, yang dibuat seolah-olah terjatuh, Anis, Selamat dan Erwandi kemudian mengambil sejumlah barang berharga dari rumah korban.

Sementara Lisbet diketahui mengajak Arnol, mantan suami Anisa pergi ketika anak korban itu tiba di rumah itu saat mereka beraksi. Sementara itu, tiga terdakwa usai menjarah seisi rumah berhasil mendapat sejumlah perhiasan emas. Emas itu kemudian disebutkan dijual saat pelarian mereka ke Binjai, Sumatera Utara senilai Rp8,5 juta.

Uang aksi kejahatan itu menurut JPU dihabiskan untuk foya-foya di tempat hiburan malam. Selamat diketahui memberi Erwandi Rp1 juta dan Lisbet Rp700 ribu.(end)

Editor : Edwar Yaman
Pembunuhan Keji di Rumbai pasal berlapis pengadilan jpu dakwaan