Perkuat Partisipasi Publik, Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:17 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti virtual diskusi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, Selasa (8/9/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengikuti virtual diskusi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, Selasa (8/9/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan mengenai Evaluasi Dampak Kebijakan atas Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan itu diikuti secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenekum Riau Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja BSK dan jajaran.

Rudy Hendra menyebutkan, keikutsertaan pada diskusi itu merupakan penegasan dukungan pihaknya terhadap pembentukan regulasi yang semakin terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

Baca Juga: Pagi Hotspot di Inhu 135, Sore Jadi 32, Bupati Minta Camat Tingkatkan Sosialisasi Karhutla

"Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen untuk terus mendorong partisipasi publik yang tidak berhenti pada pemenuhan prosedur, tetapi benar-benar memberikan ruang bagi aspirasi masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kegiatan itu sendiri menjadi ruang diskusi untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif mengenai implementasi kebijakan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga sebagai jembatan agar informasi dan aspirasi masyarakat dapat memperkuat partisipasi publik dalam penyusunan regulasi di daerah.

Dalam diskusi, narasumber Askari Razak menegaskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek utama dalam pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga: Tim Dosen UHTP Kembangkan Robot Edukatif untuk Pembelajaran Bahasa Inggris Anak

Partisipasi masyarakat tidak cukup sekadar memenuhi formalitas, tetapi harus diwujudkan melalui partisipasi bermakna (meaningful participation), yang mencakup hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk memperoleh penjelasan (right to be explained). Pelibatan tersebut perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pembahasan regulasi melalui berbagai kanal partisipasi langsung, tertulis, maupun digital.

Narasumber berikutnya, Bachtiar Adnan Kusuma, menggarisbawahi pentingnya keterlibatan publik untuk mengatasi rendahnya literasi hukum, kompleksitas bahasa hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap regulasi. 

Sementara Widyastuti menekankan bahwa partisipasi bermakna harus memberikan ruang bagi masyarakat yang terdampak langsung maupun berkepentingan untuk benar-benar memengaruhi proses pembentukan regulasi. Kemudahan akses terhadap dokumen perancangan serta pemanfaatan kanal daring dan luring menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan tersebut.

Baca Juga: PT Pegadaian Kantor Wilayah II Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Kelompok Tani

Hasil evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan konsultasi publik di daerah. Di antaranya belum adanya pengaturan yang jelas dan spesifik mengenai konsultasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah, masih terbatasnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap rancangan peraturan, serta belum optimalnya akses dan pemanfaatan sarana digital seperti e-Harmonisasi, e-Partisipasi, dan JDIH. 

Dalam konteks ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran sebagai supporting unit dalam mengoptimalkan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

Sejumlah rekomendasi strategis turut dirumuskan dalam forum tersebut. Dalam jangka pendek, direkomendasikan pengaktifan kembali fitur konsultasi publik pada e-Harmonisasi/Peraturan.go.id serta penyusunan petunjuk teknis konsultasi publik dalam pembentukan produk hukum daerah. 

Baca Juga: Udara Tak Sehat Akibat Karhutla, Sejumlah Sekolah di Kampar Terapkan PJJ

Untuk jangka menengah, diarahkan pada pengembangan dan optimalisasi fitur konsultasi publik secara daring, sedangkan jangka panjang mencakup perubahan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021, agar mengakomodasi mekanisme konsultasi publik di daerah serta menentukan aplikasi khusus sebagai sarana partisipasi masyarakat.

Editor : Rinaldi
Strategi Kebijakan partisipasi publik kemenkum riau