Polda Riau Tangani 47 Kasus Karhutla, 51 Orang Jadi Tersangka

Joko Susilo • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 13:29 WIB
Petugas Polres Bengkalis melakukan pemadaman dan pendinginan Karhutla, di Desa Bandar Jaya, Siak Kecil, Bengkalis, Senin (7/9/2025). Foto Istimewa
Petugas Polres Bengkalis melakukan pemadaman dan pendinginan Karhutla, di Desa Bandar Jaya, Siak Kecil, Bengkalis, Senin (7/9/2025). Foto Istimewa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga saat ini menangani 47 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Riau. Dari penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 51 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi SIK mengatakan, seluruh tersangka yang ditetapkan dalam perkara karhutla tersebut merupakan perorangan.

"Persoalan karhutla di Riau, Polda Riau sampai sekarang menangani 47 kasus dengan 51 tersangka. Tersangka itu perorangan," ujar Akmadi, Rabu (9/9).

Baca Juga: Kualitas Udara Rohil Tidak Sehat, Warga Diimbau Gunakan Masker

Ia menyebut, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi wilayah dengan jumlah kasus karhutla cukup banyak. Di daerah tersebut, tercatat sembilan kasus yang ditangani kepolisian.

Sementara itu, luas lahan yang terbakar dari berbagai kasus karhutla yang ditangani mencapai lebih dari 3.000 hektare. Akmadi menyebut, kebakaran yang terjadi memiliki penyebab yang beragam, termasuk adanya unsur kesengajaan maupun tidak. "Ada unsur kesengajaan dan tidak," katanya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Riau juga mengerahkan personel untuk membantu proses pemadaman di wilayah hukum masing-masing Polres. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kembali melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali memicu kebakaran.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat di Tengah Pelemahan Mayoritas Bursa Asia

"Kita sudah menurunkan tim untuk pemadaman di tiap-tiap Polres. Setelah api padam kita juga lakukan pendinginan, terutama di lahan gambut," jelas Akmadi.

Penanganan karhutla di lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat menjalar di bawah permukaan dan berpotensi kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara maksimal.

Dalam penanganan dampak karhutla, kepolisian juga memberikan bantuan kepada masyarakat dan petugas di lapangan. Bantuan tersebut di antaranya berupa pembagian masker serta dukungan oksigen bagi personel yang terlibat dalam pemadaman.

Baca Juga: Harga Kelapa Sawit Naik Jadi Rp3.994 per Kg

"Kita juga bagikan masker dan bantuan oksigen kepada petugas yang memadamkan api. Kita berikan trauma healing untuk masyarakat terdampak," ujarnya.

Akmadi mengakui, proses pemadaman di sejumlah lokasi masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya keterbatasan persediaan air serta jarak lokasi kebakaran yang cukup jauh dan sulit dijangkau. "Kendala-kendala pemadaman di wilayah seperti persediaan air, jarak ke lokasi cukup jauh," katanya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk pembangunan sumur bor dan embung sebagai sumber air untuk mendukung proses pemadaman ketika terjadi karhutla.

Baca Juga: Selisih Paham, Tukang Gigi di Pangkakankerinci Meregang Nyawa Dikeroyok, 4 Orang Diamankan Polisi

Pasca kebakaran, kepolisian juga melakukan langkah pencegahan agar lahan yang telah terbakar tidak langsung dimanfaatkan kembali. Salah satunya dengan memasang plang di lokasi lahan yang terbakar. "Pasca kebakaran sudah dipasang plang agar tidak dimanfaatkan dulu lahannya," kata Akmadi.

Ke depan, Polda Riau juga menyiapkan program pemulihan lahan melalui program CERAH yang merupakan singkatan dari cegah, rawat, dan hijaukan.

Melalui program tersebut, lahan bekas terbakar akan diarahkan untuk dipulihkan dan dihijaukan kembali dengan penanaman pohon yang disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik lahan. "Kita rencanakan ke depan dengan program CERAH, yaitu cegah, rawat dan hijaukan. Lahan akan dihijaukan dengan menanam pohon sesuai dengan kondisi lahannya," pungkas Akmadi.

Editor : Rinaldi
kasus karhutla provinsi riau polda riau