PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat legalitas dan mengembangkan usahanya. Salah satunya melalui pendaftaran Perseroan Perorangan.
Untuk memberi jalan kemudahan kepada para pelaku UMKM, Kanwil Kemenkum Riau melakukan sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema 'Naik Kelas Bersama Perseroan Perorangan: UMKM Legal, Usaha Makin Berkembang' pada Rabu (9/9/2026), di Kota Dumai.
Dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan di The Zuri Dumai, sosialisasi ini diikuti 130 peserta UMKM binaan Dinas Koperasi Kota Dumai.
Baca Juga: Video MBG Saat PJJ di Rohul Jadi Sorotan, SDN 015 Tambusai Utara Beri Penjelasan
Rudy Hendra dalam sambutannya menyampaikan, Perseroan Perorangan merupakan salah satu layanan unggulan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
''Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas berbadan hukum. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai manfaat Perseroan Perorangan sekaligus kesempatan mendapatkan pendampingan dalam proses pendiriannya,'' ujarnya.
Melalui kegiatan ini, sebut Rudy, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan pihaknya untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah dan dekat dengan masyarakat.
Baca Juga: Pastikan Ketersediaan BBM, Pertamina Lakukan Peningkatan Pasokan
''Legalitas bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi fondasi bagi UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas, sekaligus memperkuat ekosistem usaha yang tertib hukum dan berdaya saing di Provinsi Riau,'' ujarnya.
Sosialisasi ini sendiri diharapkan Rudy dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai bagian dari upaya mengembangkan dan meningkatkan daya saing usaha.
Anton Budi Dharma yang menjadi pembicara pada sosialisasi ini memaparkan, penguatan UMKM tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi. Tapi juga perlu didukung identitas usaha, perlindungan Kekayaan Intelektual, kemasan, merek, serta legalitas melalui layanan AHU.
Baca Juga: Kabut Asap Belum Aman, Penerapan PJJ di Rohul Diperpanjang hingga 10 September
Legalitas usaha menjadi fondasi yang dapat dilanjutkan dengan pemenuhan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk, dan pendaftaran merek untuk memperluas peluang kerja sama maupun akses pembiayaan.
Materi mengenai Perseroan Perorangan kemudian disampaikan pembicara lainnya, Mohd Arief. Ia memberikan pemahaman praktis mengenai proses pendirian dan manfaat Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.
Selain itu, Muhammad Irwandi Siregar dari DPMPTSP Kota Dumai memberikan penjelasan mengenai sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Ia turut menjelaskan klasifikasi tingkat risiko usaha, penerbitan NIB, serta pemenuhan perizinan sesuai dengan jenis dan skala kegiatan usaha.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Rimbo Panjang Padam, BPBD Kampar Waspadai Asap dan ISPU Tidak Sehat
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Riau Dewi Sri Wahyuni turut memperkenalkan inovasi SIGAP, sebuah Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian Penyelesaian Pengaduan Notaris. Sistem ini merupakan salah satu inovasi pelayanan yang dikembangkan Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan pendampingan pendirian Perseroan Perorangan oleh tim Kanwil Kemenkum Riau. Pendampingan tersebut menghasilkan pendaftaran PT Marlinda Sembilan Jaya sebagai Perseroan Perorangan milik salah satu pelaku usaha di Kota Dumai.
Editor : M. Erizal