Gelar Kompak Riau Series I, Kanwil Kemenkum Perkuat Kapasitas Posbankum

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 00:42 WIB

  Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dan Kepala Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi (berurut dari kiri) berfoto bersama peserta Kompak Riau Series I pada Kamis (10/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan dan Kepala Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi (berurut dari kiri) berfoto bersama peserta Kompak Riau Series I pada Kamis (10/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau bersama Pengadilan Tinggi Riau, Mediator Non Hakim, dan Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Riau menggelar Komunitas Mediasi Posbankum Berdampak (Kompak) Riau Series I, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema 'Optimalisasi Peran Posbankum: Langkah Tepat Prosedur Mediasi dan Teknik Penyusunan Kesepakatan Perdamaian'. Sejumlah pimpinan stake holder, seperti Kepala Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi dan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan turut menghadiri langsung kegiatan.

Kegiatan yang digelar secara hybird ini turut diikuti DPD NLPA Riau, Kepala Desa/Lurah,  Penyuluh Hukum hingga Analis Hukum Kanwil Kemenkum Riau.

Baca Juga: Ahmad Jais Dilantik sebagai Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Sisa Masa Jabatan 2022–2028

Membuka kegiatan, Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan, Kompak Riau bukanlah  kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum biasa. Melainkan, forum ini merupakan bentuk kolaborasi lintas pihak yang dirancang untuk dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui Kompak Riau, para peserta akan membahas secara lebih rinci mekanisme dan tahapan mediasi sekaligus melakukan bedah kasus mediasi. Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan Posbankum dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum secara tepat.

Pada Series I, pembahasan difokuskan pada aspek teknis mediasi. Materi tersebut relevan bagi Kepala Desa dan Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya kerap berhadapan dengan berbagai persoalan dan sengketa di tengah masyarakat.

Baca Juga: Diskominfoss dan PAPRI Kuansing Dukung Perjuangan Diva, Harumkan Nama Daerah di Panggung Nasional

''Kegiatan ini kita harapkan dapat memberikan manfaat bagi para peserta, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan melakukan mediasi sehingga Posbankum dapat semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat,'' ujarnya.

Melalui Kompak Riau, Kanwil Kemenkum Riau bersama para mitra strategis berupaya memperkuat kapasitas Posbankum agar tidak hanya berperan sebagai sarana akses informasi hukum. Tapi juga mampu mendukung penyelesaian permasalahan masyarakat melalui mekanisme mediasi yang tepat, efektif, dan berorientasi pada perdamaian.

Kegiatan diisi pemaparan materi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Tirolan Nainggolan. Ia membahas tahapan mediasi.

Baca Juga: Kabupaten Inhu Sumbang 100 Titik Panas di Riau

Tirolan menjelaskan, filosofi mediasi berakar pada musyawarah untuk mufakat. Regulasi mengenai mediasi di Indonesia juga terus mengalami penyempurnaan selama dua dekade, antara lain melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2003, PERMA Nomor 1 Tahun 2008, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022.

''Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui perundingan secara sukarela yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, yakni mediator. Tujuan akhirnya adalah mencapai penyelesaian yang memberikan manfaat bagi para pihak atau win-win solution,'' ujarnyam

Pada kegiatan itu peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan mediasi yang meliputi pembukaan, proses perundingan, hingga penutupan mediasi.

Baca Juga: Murid Sekolah di Kota Pekanbaru Belajar Pakai Masker di Tengah Kabut Asap

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi, menyampaikan materi 'Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian.' Ia menjelaskan, proses mengakhiri mediasi diawali dengan identifikasi kesepakatan, pencatatan butir-butir hasil kesepakatan, pembahasan lanjutan, serta penentuan tindak lanjut.

Dalam materi tersebut turut dibahas syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 BW, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, serta sebab yang halal. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara kesepakatan perdamaian dan akta perdamaian.

Kesepakatan perdamaian yang telah dicapai melalui Posbankum Desa/Kelurahan juga dapat ditindaklanjuti untuk menjadi Akta Perdamaian atau Akta Van Dading di Pengadilan Negeri setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Hari Kedua Audisi Umum PB Djarum 2026 Kudus, Sektor Putri Tunjukkan Kemampuan 

Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai sistematika penyusunan kesepakatan perdamaian agar hasil mediasi dapat dituangkan secara jelas dan memberikan kepastian bagi para pihak.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini para peserta mendapat kesempatan untuk menggali lebih jauh berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan mediasi di tingkat desa dan kelurahan.

Editor : M. Erizal
kemenkum riau Kanwil Kemenkum Riau kompak