
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat di Provinsi Riau diminta tidak lengah terhadap aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau maupun pejabat lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Peringatan ini kembali disampaikan Kejati Riau sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai upaya pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama dan jabatan pejabat institusi Kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.
Modus tersebut dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari sambungan telepon, pesan singkat, aplikasi WhatsApp, hingga media sosial. Pelaku biasanya mengaku sebagai pejabat Kejati Riau untuk kemudian menyampaikan permintaan tertentu kepada masyarakat.
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Rancang Perda Lingkungan, Setiap Warga Diwajibkan Tanam 25 Pohon
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (15/9/2026) meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai setiap komunikasi yang mengatasnamakan Kajati Riau atau pejabat Kejaksaan lainnya.
Terlebih apabila komunikasi tersebut disertai permintaan uang, hadiah, bantuan, maupun informasi pribadi milik masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi Kejaksaan," ujar Zikrullah.
Ia menjelaskan, pencatutan nama pejabat dan institusi negara merupakan salah satu modus yang kerap digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materi bagi masyarakat, tindakan tersebut juga dapat merusak citra serta nama baik institusi Kejaksaan.
Baca Juga: Pilot Project Nasional, FH Unri Berdampak, Kukerta Desa Sadar Hukum dan Posbankum
Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak langsung memenuhi permintaan pihak yang menghubungi dengan mengatasnamakan pejabat Kejati Riau. Setiap informasi maupun permintaan bantuan perlu terlebih dahulu diverifikasi melalui saluran komunikasi resmi Kejaksaan.
Kejati Riau juga mengingatkan masyarakat agar mencermati nomor telepon yang digunakan pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat di lingkungan institusi tersebut.
Dalam imbauan yang disampaikan, Kejati Riau mencatat adanya nomor telepon 0813-3295-644 yang digunakan untuk mengatasnamakan Kajati Riau. Selain itu, terdapat nomor 0877-6804-0457 yang mengaku sebagai Kasi Penkum Kejati Riau.
Zikrullah meminta masyarakat yang menerima telepon atau pesan mencurigakan untuk tidak ragu melaporkannya kepada pihak Kejati Riau.
"Masyarakat juga kami minta segera melaporkan apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan. Jangan memberikan celah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama baik institusi Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Dewi Natalia, 14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Bantu Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir
Sebagai sarana pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan penipuan atau komunikasi mencurigakan melalui Hotline Kejati Riau di nomor 0897-1226-6666.
Kejati Riau berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya penipuan dengan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi. Kewaspadaan dan kebiasaan melakukan pengecekan melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk melindungi diri sekaligus menjaga nama baik institusi Kejaksaan.(ali)
Editor : Edwar Yaman