Sekda Kuansing Nonaktif Didakwa Sogok Amby Dua Kali

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 11:41 WIB
Dua terdakwa Zulkarnain dan Ardiles menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Keduanya terlibat kasus penyuapan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.Hendrawan Kariman/Riau Pos
Dua terdakwa Zulkarnain dan Ardiles menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Keduanya terlibat kasus penyuapan terhadap Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.Hendrawan Kariman/Riau Pos

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singi­ngi nonaktif (Kuan­sing) Zulkarnain didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap terhadap Bupati nonaktif Suhardiman Amby. Tidak hanya satu kali, tapi dua kali. Pertama, saat akan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang (PUPR). Kedua, saat akan mengambil jabatan sekda.

Hal ini terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan mendakwa Zulkarnain bersama Ardiles Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) menyuap Suhardiman Amby dengan dua unit mobil mewah.

Zulkarnain memberikan dua mobil mewah di waktu yang berbeda dan dengan maksud yang berbeda bersama Ardiles. Yaitu di antara bulan Juni hingga 30 Desember 2022 dan di antara Juni sampai Desember 2025 atau setidak-setidaknya pada waktu lain antara Juni 2022 hingga Desember 2025.

Baca Juga: Didakwa Lakukan Suap Demi Jabatan, Mantan Sekda Kuansing Tak Ajukan Eksepsi

Perbuatan itu disebutkan dilakukan di Kantor Dinas PUPR Kuansing, di Kafe 05 Kuansing, rumah Dasman di Pulau Panjang Hulu Kecamatan Inuman, Hotel Grand Central Pekanbaru, dan Jalan Pahlawan Kerja Gang Matador II Nomor 19 Kota Pekanbaru.

‘’Terdakwa Zulkarnain dan Ardiles memberi berupa unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 warna cokelat metalik dan 1 satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 warna hitam, kepada pejabat yaitu kepada Suhardiman Amby selaku Plt (Pelaksana Tugas) Bupati Kuansing periode 2021-2023, selaku Bupati Kuansing periode 2023-2025, dan periode 2025-2030,’’ sebut JPU KPK dalam dakwaan.

JPU KPK menyebutkan, Zulkarnain yang dibantu Ardiles yang membeli mobil mewah itu secara kredit dan cicilan selama 36 bulan. Kedua mobil itu diserahkannya kepada Suhardiman. JPU KPK menyebutkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat negara dan kewajiban Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing saat itu.

Baca Juga: Pj Sekda Rohul Kembali Lantik Sejumlah Pejabat

Atas rentetan perbuatan tersebut, JPU KPK mendakwa keduanya atas Pasal 605 huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau kedua Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.

Atas dakwaan JPU KPK tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing, Muhammad Syafei dan Marhaban menyatakan tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. ‘’Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,’’ kata Syafei, Kuasa Hukum Zulkarnain.

Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi. Jadwal sidang selanjutnya kemudian ditetapkan akan digelar pada Kamis (24/9) pekan depan. 

Perkara korupsi yang melibatkan Suhardiman Amby ini terungkap ke publik usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 lalu, dengan mengamankan 10 orang. 

Dari jumlah itu, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi, dan istri muda Suhardiman Amby yakni Suci Nitia Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. 

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Hingga kasusnya kini masih didalami.(das)

Editor : Bayu Saputra
suap jabatan kpk zulkarnain kuansing