PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Kali ini, seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MMM, seorang perempuan. Ia dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Jumat (18/9/2026) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Ryang Yang Satiawan mengatakan, pelaksanaan deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan. Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Tujuh Pejabat Polres Kuansing Berganti, Ini Pesan Kapolres Hidayat Perdana
Ryang menegaskan, tindakan administratif keimigrasian merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.
''Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' ujar Ryang, Senin (21/9/2026).
Ryang menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
Baca Juga: Timnas 3x3 U17 Kawin Gelar Juara Asia Tenggara, Pemain Didominasi Jebolan DBL
''Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,'' tegasnya.
Pelaksanaan deportasi ini, sebut Ryang, menjadi bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menjalankan fungsi penegakan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : M. Erizal