Mantan Finalis Putri Indonesia Divonis Bersalah Tiga Perkara, Jaksa Masih Pikir-Pikir Banding

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 22:30 WIB
Mantan Putri Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri tersandung praktik dokter kecantikan ilegal. (Istimewa)
Mantan Putri Riau 2024 Jeni Rahmadial Fitri tersandung praktik dokter kecantikan ilegal. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jeni Rahmadial Fitri dinyatakan terbukti bersalah dalam tiga perkara dugaan praktik medis tanpa kewenangan. Secara kumulatif, mantan finalis Putri Indonesia asal Riau tersebut divonis total 6 tahun 9 bulan penjara.

Pada sidang yang digelar Rabu (16/9/2026)  di PN Pekanbaru, majelis hakim yang dipimpin Makmur Pakpahan membacakan tiga vonis tersebut secara simultan.

Dalam ketiga perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Jeni terbukti melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

 Baca Juga: Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan 

''Terdakwa Jeni Rahmadial Fitri alis Jeni binti Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Tanpa memiliki Surat Izin Praktek,'' sebut Hakim dalam amar putusan.

Jeni dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada perkara pertama yang menjerat Jeni, majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana praktik medis tanpa memiliki Surat Izin Praktik. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.  Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 2 tahun 5 bulan.

Pada perkara kedua, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.  Dalam perkara ini, Jeni dihukum sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun.

 Baca Juga: Harga Minyak Global Beri Tekanan Bursa Saham

Pada perkara ketiga, Jeni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Putusan tersebut lebih ringan tujuh bulan dari tuntutan. JPU, pada perkara atas laporan Ratih Indriani ini, menuntut Jeni pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Dari tiga perkara tersebut, total hukuman yang dijatuhkan kepada Jeni mencapai 6 tahun 9 bulan penjara. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Mey Ziko pada Senin (21/9/2026) mengatakan, putusan majelis hakim atas tiga perkara itu seragam. Yaitu masing-masing 2 tahun 3 bulan.

Ketika disinggung apakah JPU akan melakukan banding, Mey Ziko menyebutkan, pihaknya masih pikir-pikir dulu.

 Baca Juga: PTPN IV PalmCo Donorkan 1.082 Kantong Darah, Perkuat Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat

''Atas putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir, kita (JPU) juga,'' sebut Mey Ziko.(end)

Editor : Edwar Yaman
Jeni Rahmadial Fitri Mantan Finalis Putri Indonesia pn pekanbaru