Saksi Tak Tahu Sumber Uang Rp150 Juta PUPR, Sidang Mantan Ajudan Gubernur Riau

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 21:29 WIB
Suasana sidang terdakwa mantan Ajudan Gubernur Riau non-aktif Marjani, menghadirkan saksi salah satunya Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, di PN Pekanbaru, Selasa (22/9/2026). Ft : EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO
Suasana sidang terdakwa mantan Ajudan Gubernur Riau non-aktif Marjani, menghadirkan saksi salah satunya Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, di PN Pekanbaru, Selasa (22/9/2026). Ft : EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (22/9/2026). Ia bersaksi untuk perkara korupsi Marjani, mantan Ajudan Gubernur Riau.

Syahrial dalam keterangannya membenarkan soal uang Rp150 juta yang diterima TAPD dari pejabat BPAKD Provinsi Riau Mardoni Akrom. Uang itu menurut Syahrial diserahkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.

Munculnya uang Rp150 juta itu bermula dari rencana evaluasi anggaran pada 2025. Menurut Syahrial Abdi, seluruh OPD diminta melakukan evaluasi anggaran. Kemudian seluruh OPD hadir di Jakarta untuk evaluasi bersama Kemendagri.

Baca Juga: Rumah Dinas Terbuka untuk Warga, Wako Agung: Sampaikan Langsung Persoalan di Wilayah

"Apa pernah saksi mendapat laporan dari Ispan (Plt Kepala BPKAD Riau, red) ataupun Mardoni (Kabid di BPKAD, red) terkait dengan kebutuhan-kebutuhan operasional yang dibutuhkan pada saat itu," tanya JPU kemudian.

Syahrial menyebutkan, memang ada laporan dari BPKAD terkait anggaran yang diperlukan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal itu menurutnya turut dibahas dalam rapat.

"Terkait dengan kebutuhan evaluasi yang dimaksud, bahwa anggaran untuk pos evaluasi dan narasumber masih kurang," sebut Syahrial.

Baca Juga: Perkuat Keamanan dan Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Rengat Gelar Razia Gabungan Bersama APH

Kepada JPU KPK, Syahrial menyebutkan yang menyampaikan itu adalah Ispan. Kemudian saksi ditanyakan, bagaimana penjelasan lanjutan kurangnya anggaran tersebut. "Misalnya jumlah narasumber, operasional. Saya tidak ingat persis," kata Syahrial.

Ketika dicecar JPU siapa yang menginisiasi operasional evaluasi tersebut, Syahrial menyebutkan hal itu inisiatif dari BPKAD. Menurutnya, anggaran sebenarnya ada, namun tidak mencukupi. Kekurangannya, menurut Syahrial Rp150 juta.

"Rp150 jutaan? Waktu itu bagaimana? Siapa yang menghitung sampai ada kebutuhan Rp150 juta ini? Cara menghitungnya seperti apa?" JPU kemudian mendalami keterangan tersebut.

Baca Juga: Bupati Bistamam Sampaikan KUA-PPAS APBD 2027 di Paripurna DPRD Rohil 

Menurut Syahrial, secara teknis, dengan jumlah narasumber dan kecukupan kegiatan. Adapun yang menghitung, kata Syahrial, dari Kabid Anggaran di BPKAD bersama Plt Kepala BPKAD Riau saat itu, Ispan.

Atas kekurangan Rp150 juta itu, sebut Syahrial, dicari solusi bagaimana cara untuk mencukupinya. Solusi ini disampaikan dalam rapat bersama sejumlah dinas, termasuk Dinas PUPR.

Tidak lama usai rapat tersebut, Syahrial bersaksi ia mendapat laporan dari Ispan bahwa ada dukungan dari Dinas PUPR untuk mencukupi anggaran Rp150 juta itu.

Baca Juga: Flames and Flavours The Zuri Hotel, Makan Malam Sepuasnya dengan Live Cooking dan BBQ

"Siapa yang menerima dan siapa yang memberi pada saat itu akhirnya?" tanya JPU KPK.

Menurut Syahrial, yang menyerahkan uang Rp150 juta adalah Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda. Adapun yang menerima uang adalah Kabid Anggaran BPKAD Riau Mardoni.

"Apa saksi tahu sumber uang Rp150 juta itu, Dinas PUPR dapat darimana?" selidik Jaksa.

Baca Juga: Universitas Abdurrab Gelar Abdurrab Youth International Invention and Innovation Competition 2026

Syahrial mengaku tidak tahu. Ia mengaku tidak mendapat laporan dari mana sumber uang Rp150 juta yang diserahkan Dinas PUPR Riau tersebut. Ia mengaku baru tahu setelah ada peristiwa OTT KPK.

"Pada saat itu sebenarnya bagaimana yang dimaksud oleh Saksi? Minta PUPR untuk bantu itu sumber anggarannya dari mana?" tanya JPU KPK lagi.

Syahrial kembali mengaku tidak tahu. Ia hanya tahu Dinas PUPR Riau menyanggupi kebutuhan uang Rp150 juta untuk keperluan evaluasi anggaran ke Kemendagri di Jakarta. "Kami tidak tahu PUPR-nya ngambil dari mana, Pak," jawab Syahrial.

Baca Juga: ISPU Kampar Sedang, BPBD Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Disertai Petir

Syahrial juga mengaku tidak pernah mengarahkan Dinas PUPR Riau untuk menutupi kebutuhan uang tersebut. Melainkan hal itu disampaikan dalam rapat bersama banyak OPD.

Kemudian uang Rp150 juta itu sebagian digunakan untuk rapat evaluasi anggaran bersama Kemendagri di Jakarta. Uang itu sisa Rp85 juta usai kegiatan selesai. 

Sisa uang ini kemudian dipegang Syahrial Abdi. Ia beralasan uang itu akan digunakan untuk pembahasan anggaran selanjutnya, yaitu pada November 2025. Setelah terjadi OTT, Syahrial meminta Mardoni melaporkan dan menyerahkan Rp85 juta itu ke Inspektorat untuk kemudian dikembalikan ke KPK.

Baca Juga: Semen di Rohul Masih Ada, Namun Stok Terbatas, Harga di Pasaran Bervariasi

Seperti diketahui, JPU KPK dalam dakwaannya menjabarkan adanya aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Total uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar, yang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kuansing Fantastis

JPU juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia.

Perkara Marjani ini masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Mantan Kepala Dinas PUPR Riau nonaktif M Arief Setiawan dan Mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Ketiganya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara. 

Editor : Rinaldi
Mantan Ajudan Abdul Wahid sumber uang sekdaprov riau