Tangkap Produsen Arang Bakau di Rupat, Kapolda Pastikan Proses Hukum Profesional

Afiat Ananda • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:05 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi pejabat utama Polda Riau saat meninjau lokasi produksi arang bakau di Rupat Utara, Rabu (23/9/2026). Foto Istimewa
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi pejabat utama Polda Riau saat meninjau lokasi produksi arang bakau di Rupat Utara, Rabu (23/9/2026). Foto Istimewa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau memastikan proses hukum terhadap pelaku dugaan perambahan kawasan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dilakukan secara profesional, transparan dan proporsional.

Hal itu ditegaskan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat meninjau langsung lokasi dapur arang mangrove yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara, Rabu (23/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial AT yang merupakan nakhoda kapal dan AK selaku pemilik sekaligus pengelola dapur arang.

Baca Juga: Polres Kuansing Ancang-Ancang Tanam 5.000 Pohon dan Kayu Jalur di Bukit Betabuh

"Kami di Polda Riau mendapatkan perintah dan petunjuk secara langsung dari Bapak Kapolri untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan yang saat ini terjadi harus kita proses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional maupun proporsional," ujar Herry.

Menurut Herry, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan lingkungan, khususnya aktivitas perambahan dan kerusakan kawasan mangrove.

Ia menjelaskan, konsep green policing yang diterapkan Polda Riau tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Pendekatan tersebut mencakup langkah preventif dan preemtif, represif, hingga restorasi lingkungan.

Baca Juga: Ternyata Jenazah Mr X di Pulau Enggano Adalah Kru Kapal 5 Jurnalis Liputan Erupsi Anak Krakatau

"Dalam konteks represif, hari ini Polda Riau berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan lingkungan yang telah mendegradasi kualitas dan kuantitas tutupan mangrove di Pulau Rupat," katanya.

Herry menilai keberadaan mangrove di Pulau Rupat memiliki posisi strategis. Selain berada di wilayah terluar Indonesia, kawasan tersebut menjadi salah satu benteng alami yang melindungi pesisir dari ancaman abrasi.

Berdasarkan data yang disampaikan Herry, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai 230.911 hektare. Khusus di Pulau Rupat, luas mangrove mencapai sekitar 15.552 hektare.

Baca Juga: Tiga Perwira Berganti di Jajaran Polresta Pekanbaru

Dari jumlah tersebut, sekitar 13.965 hektare merupakan mangrove lebat, 826 hektare mangrove sedang dan 761 hektare mangrove jarang. "Ini adalah yang mempertahankan pulau dari ancaman abrasi yang dapat menggerus luasan wilayah Republik Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan arang bakau dari Pulau Rupat menuju Batu Pahat, Malaysia.

Informasi tersebut diterima polisi pada 13 September 2026. Sehari kemudian, tim Ditreskrimsus bergerak ke Kecamatan Rupat Utara dan mengamankan kapal motor (KM) Million Line GT 34 di Jalan Ismail Athan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu.

Baca Juga: 19 Anggota DPRD Sudah Dipanggil Penyidik Polres Kuansing

Di dalam kapal tersebut ditemukan sekitar 400 karung arang bakau. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber muatan hingga akhirnya menemukan sebuah dapur arang.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan AK yang diduga sebagai pemilik dan pengelola tempat produksi. Sementara AT yang berperan sebagai nakhoda kapal turut ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita sekitar 140 ton arang bakau. Sebanyak 65 ton atau 2.367 karung telah dipindahkan ke Dumai dan dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sedangkan sekitar 75 ton lainnya masih berada di lokasi dapur arang untuk kepentingan proses penyidikan. Selain itu, penyidik mengamankan satu unit KM Million Line GT 34 dan satu unit timbangan merek Non-Hua tipe NHS 60 kilogram.

Baca Juga: Diduga Setubuhi Anak di Siak Kecil, Ayah Kandung Dibekuk Polisi di Jambi

Hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas produksi arang tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove sebagai bahan baku diperoleh dari masyarakat dengan harga sekitar Rp300.000 per ton.

Kayu kemudian dibakar menggunakan tungku. Tungku berukuran besar mampu menghasilkan sekitar empat ton arang dalam sekali pembakaran, sedangkan tungku berukuran kecil menghasilkan sekitar dua ton.

Arang yang telah diproduksi kemudian dijual sekitar Rp3.000 per kilogram. Namun, nilai komoditas tersebut meningkat setelah dikirim ke Malaysia.

Baca Juga: Di Grup A bersama Malaysia, Singapura dan Bangladesh, Timnas Pasang Target Juara FIFA ASEAN Cup 2026

"Nilai jual arang di Malaysia cukup tinggi. Yang tadinya di dapur arang hanya sekitar Rp3.000 per kilo, sampai di Malaysia itu bisa berkisar antara Rp13.000 sampai Rp18.000, tergantung kualitas arang," jelas Ade.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap aspek kehutanan dan lingkungan hidup terkait aktivitas tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: SPS Dorong Media Manfaatkan AI untuk Perluas Bisnis Kemitraan

Penyidik juga menerapkan Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Ade menyebut perkara tersebut merupakan pengungkapan kedua yang dilakukan Polda Riau terkait dugaan perambahan mangrove untuk produksi arang yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Sebelumnya, kasus dengan modus serupa diungkap di wilayah Kepulauan Meranti.

Editor : Rinaldi
pulau rupat Arang Bakau proses hukum polda riau