Bahas Special Border Treatment, Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Pekerja Lintas Batas

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 21:58 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan tampil pada Rakor Lanjutan Pembahasan Usulan Special Border Treatment bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti, yang digelar di Batam, Rabu (23/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan tampil pada Rakor Lanjutan Pembahasan Usulan Special Border Treatment bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti, yang digelar di Batam, Rabu (23/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan menghadiri langsung Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Usulan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (23/9/2026).

Bertempat di Golden View Hotel Batam, Kepulauan Riau, kegiatan ini menjadi forum penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam merumuskan skema perlakuan khusus yang memberikan kemudahan mobilitas sekaligus menjamin kepastian dan pelindungan hukum bagi masyarakat perbatasan.

Rapat yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 8 September 2026 di Jakarta lalu. 

Baca Juga: Krisis Listrik di Meranti Mulai Beringsut, Berikut Penanganan PLN Terhadap 3 Titik Pembangkit 

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya untuk menyelaraskan langkah strategis penyusunan kebijakan SBT.

Dalam forum tersebut, Rudy Hendra Pakpahan menyoroti pentingnya pendekatan komprehensif terhadap fenomena pekerja passing. Yaitu masyarakat perbatasan yang melakukan mobilitas lintas negara untuk bekerja.

Menurut Rudy Hendra, penyusunan skema SBT melalui Pas Lintas Batas perlu memperhatikan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini belum secara khusus mengakomodasi mobilitas lintas batas untuk tujuan bekerja. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga: Universitas Dumai Sambut Generasi Unggul, Adaptif, dan Berintegritas

''Kami mendorong diplomasi khusus antara Pemerintah Indonesia dan otoritas regional Malaysia melalui penyusunan kesepakatan tingkat lokal atau Local-to-Local Agreement. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bekerja di negara tetangga sekaligus meminimalkan risiko tindak pidana perdagangan orang, pemerasan oleh sindikat atau agensi ilegal, serta eksploitasi pekerja,'' ujarnya.

Rudy Hendra menekankan, penyusunan kebijakan perlu didukung pendataan, verifikasi, dan pelayanan dokumen secara terpadu. Melalui koordinasi pemerintah daerah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta BP2MI akan mendorong tercapainya tujuan penting ini.

Selain kemudahan pelayanan, aspek pengawasan dan penegakan hukum menjadi perhatian penting dalam pembahasan. Rudy menekankan perlunya sinergi antara Imigrasi, Kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam melakukan pengawasan pada pintu pelintasan resmi maupun pelabuhan informal. 

Baca Juga: Aryaduta Pekanbaru Perkuat Kolaborasi dengan WO, EO, Media, dan Influencer Pekanbaru

''Penguatan pengawasan diperlukan agar fasilitas khusus yang diberikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan mekanisme lintas batas,'' ucapnya.

Dari sisi penguatan regulasi daerah, Rudy mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyusun Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Regulasi tersebut diharapkan mengatur pembagian tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan. Mulai dari pendataan, pemberian informasi, pelatihan, pelindungan selama bekerja, fasilitasi kepulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi pekerja migran beserta keluarganya. 

Baca Juga: Dua Titik Karhutla di Kampar Padam, 48 Personel Dikerahkan

Penguatan Layanan Terpadu Satu Atap juga diperlukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan koordinasi pelayanan.

Rudy berharap, masukan yang disampaikannya dalam forum tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan skema SBT yang komprehensif, terkoordinasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Sekaligus turut dapat mendukung terwujudnya kebijakan lintas batas yang berkepastian hukum.

Editor : M. Erizal
Special Border Treatment Rudy Hendra Pakpahan kemenkum riau