BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Rohil, yang digelar di Bagansiapiapi baru-baru ini.
Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso SE, saat memimpin rapat menegaskan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam pelaksanaan dan penyesuaian APBD tahun berjalan.
Bupati Rohil H Bistamam menyampaikan, mengenai rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Bistamam menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena terdapat sejumlah perubahan asumsi dan kondisi yang memengaruhi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Riau Usulkan Satgas Solar
Faktor tersebut seperti adanya alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Riau, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA Tahun Anggaran 2025, serta penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).(fad)
Editor : Arif Oktafian