PEKANABRU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan fokus pada pengendalian belanja dan keberlanjutan pelayanan publik di tengah tekanan fiskal daerah.
Penyesuaian anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2026 disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (23/9).
Plt Gubri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemporv) Riau menghadapi penyesuaian kemampuan fiskal dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam rancangan tersebut diproyeksikan sebesar Rp8,129 triliun atau turun Rp125,7 miliar dari target awal.
Baca Juga: Bupati Rohil Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
“Penurunan proyeksi pendapatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penajaman struktur anggaran, agar kebutuhan belanja daerah tetap dapat dikelola secara efektif sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, SF Hariyanto menjelaskan, penyesuaian pendapatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perubahan struktur APBD Riau Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap berupaya memperkuat penerimaan melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah. “Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp8,129 triliun, atau turun sebesar Rp125,7 miliar dari target semula sebesar Rp8,254 triliun,” ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Riau Usulkan Satgas Solar
Ia mengatakan, tekanan fiskal daerah juga dipengaruhi belum disalurkannya kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 dan Tahun 2024. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah terus memperkuat sisi pendapatan melalui perluasan basis penerimaan, pengawasan pemungutan, serta peningkatan efisiensi administrasi pajak dan retribusi.
“Langkah-langkah tersebut penting agar kemampuan fiskal daerah dapat terus kita perkuat, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
SF Hariyanto juga menjelaskan, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Baca Juga: Bahas Special Border Treatment, Kemenkum Riau Dorong Pelindungan Pekerja Lintas Batas
Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal tetap dapat mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah,” tuturnya.
Ia mengatakan, struktur anggaran Riau saat ini menghadapi tekanan karena kebutuhan belanja lebih besar dibandingkan pendapatan sehingga membentuk defisit anggaran. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan pengendalian dan efisiensi belanja.
Namun, upaya efisiensi tetap diarahkan agar tidak mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pencapaian target kinerja perangkat daerah. “Pengendalian belanja tersebut tetap harus menjaga kualitas pelayanan publik dan pencapaian target kinerja perangkat daerah,” katanya.
Baca Juga: Polda dan Polres Bengkalis Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Perusakan Hutan di Rupat Utara
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan, penyampaian Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemprov Riau.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026 merupakan suatu tahapan dalam mekanisme pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Parisman.
Parisman menekankan pentingnya pembahasan yang dilakukan secara terukur oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Menurutnya, pembahasan perlu diarahkan agar Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tangkap Produsen Arang Bakau di Rupat, Kapolda Pastikan Proses Hukum Profesional
“Kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat pada waktunya,” ujarnya.(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian