PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebagai upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat di Provinsi Riau, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Riau menyiapkan tiga program transformasi layanan dan organisasi.
Program ini sebagai wujud dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih transparan, terjadwal, dan berkepastian hukum bagi masyarakat.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau, Nurus Sholichin, Kamis (24/9) saat bertindak sebagai Inspektur Upacara, Peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-66 Tahun 2026, untuk memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru), di halaman Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Jalan Naga Sakit Kecamatan Bina Widya.
Baca Juga: Bulan Imunisasi Kejar Nasional Mulai Dilaksanakan 1 Oktober di Riau
Menurutnya, melalui tema "Transformasi Melayani Lebih Pasti", Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru bersama seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi Riau berkomitmen untuk terus bergerak melakukan perbaikan, memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan menyiapkan program transformasi layanan meliputi layanan pengukuran terjadwal. Dimana layanan dalam proses pendaftaran tanah yang memberikan kepastian waktu. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal 7 hari, dan penyelesaian berkasnya ditargetkan selesai dalam 5 hari.
Lalu peralihan hak terintegrasi (Perintis) berupa transformasi untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah. Seluruh proses pelayanan peralihan hak ini ditargetkan selesai efektif maksimal dalam waktu 10 hari. Tujuan utamanya adalah memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum, waktu, serta biaya dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah, baik karena jual beli, hibah, waris, maupun peralihan lainnya.
Baca Juga: Telkomsel Luncurkan Halo Optima Kuota hingga 2.000 GB
Pembagian waktu maksimal 10 hari kerja dalam skema terintegrasi ini meliputi maksimal 3 hari proses validasi perpajakan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lintas instansi, lalu maksimal 2 hari proses pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maksimal 5 hari proses pencatatan dan penerbitan perubahan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Lalu layanan organisasi berbasis wilayah berupa penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang mengubah sistem kerja internal dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Jabatan Kepala Seksi (Kasi) di Kantor Pertanahan (Kantah) ditata ulang berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan, agar pelayanan lebih lincah dan dekat dengan masyarakat.
"Langkah transformasi ini bertujuan mewujudkan pelayanan publik pertanahan yang lebih modern, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Antonio Gamaroni dan Pramudya Jadi Wakil PSPS di Best XI Championship Pekan Kedua
Tak hanya sekadar menyiapkan tranportasi layanan dan organisasi, Kanwil ATR/BPN Riau bersama seluruh kantor BPN se-Riau juga menyerahkan sebanyak 31 sertifikat tanah secara gratis program PTSL kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), instansi, tanah wakaf serta menggelar aksi sosial donor darah.
"Harapannya dengan penyerahan sertifikat PTSL di momentum Hantaru ini menjadi bukti nyata transformasi melayani lebih pasti itu dapat membawa dampak langsung kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan hak tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat administrasi yang tertib dan terukur," terangnya.
Editor : Rinaldi