Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepatuhan Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti Musik

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:34 WIB
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Pekanbaru pada Rabu (23/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kota Pekanbaru pada Rabu (23/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema 'Menjaga Harmoni Kreativitas Melalui Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti Musik sebagai Upaya Melindungi Karya dan Hak Ekonomi Para Pelaku Seni Musik.' 

Digelar pada Rabu (23/9/2026) di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum dalam pemanfaatan karya musik untuk kepentingan komersial.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan, melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, pihaknya terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta dan Hak Terkait. 

Baca Juga: Unri Kembangkan Olahan Patin dan Sukun di Kampar

''Kami akan terus memperkuat pengawasan, edukasi, dan pemantauan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem kreatif yang menghargai karya, melindungi hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait. Ini  juga bagian dari upaya kami mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Provinsi Riau,'' ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Rudy Hendra Pakpahan mendorong agar pemahaman mengenai pelindungan Hak Cipta dan pemenuhan royalti dapat diterapkan oleh para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Provinsi Riau.

Kegiatan itu sendiri diikuti oleh para pelaku usaha dan perwakilan berbagai sektor yang memanfaatkan musik dalam kegiatan usahanya, antara lain perhotelan, restoran, pusat hiburan, pertokoan, perbankan, hingga tempat rekreasi.

Baca Juga: Naik Rp97,4 Miliar, APBD Perubahan 2026 Kuansing jadi Rp1,6 Triliun, KUA PPAS Ditandatangani

Pada kegiatan itu peserta diberikan pemahaman mengenai prinsip dasar pelindungan Hak Cipta. Dijelaskan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi, termasuk hak untuk melakukan penerbitan, penggandaan, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, hingga penyewaan ciptaan.

Materi juga menekankan bahwa musik tidak hanya menjadi bagian dari hiburan, tetapi dapat menjadi salah satu unsur yang mendukung kegiatan usaha dan menciptakan pengalaman bagi konsumen.

Maka dari itu, pemanfaatan lagu dan musik secara komersial perlu memperhatikan aspek pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait, termasuk pemenuhan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait melalui pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rapat Paripurna tentang Perubahan APBD 2026 Inhu Molor dan Tanpa Dihadiri Fraksi Golkar 

Pada kegiatan itu peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk Hak Terkait. Penggunaan lagu dan/atau musik pada berbagai layanan publik yang bersifat komersial, seperti hotel, restoran, kafe, tempat hiburan, pertokoan, sarana olahraga, perkantoran, karaoke, konser, pameran, hingga kegiatan komersial lainnya, perlu memperhatikan kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membahas kewajiban royalti, kegiatan turut memberikan pemahaman mengenai langkah pencegahan dan penanganan pelanggaran Hak Cipta. Peserta mendapatkan informasi mengenai bentuk pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial, mekanisme penyelesaian sengketa, edukasi dan mitigasi, pemblokiran situs yang melanggar Kekayaan Intelektual, serta penerimaan laporan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kegiatan turut diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penggunaan lagu dan musik dalam kegiatan usaha, kewajiban pembayaran royalti, pelindungan Hak Cipta, serta langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. 

Editor : M. Erizal
kemenkum riau royalti kekayaan intelektual