Sulap Hutan Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Tetapkan Oknum DPRD Kampar Tersangka

Afiat Ananda • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 22:59 WIB
Kombes Pol Ade Kuncoro. (Istimewa)
Kombes Pol Ade Kuncoro. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidikan dugaan penguasaan kawasan hutan untuk dijadikan areal perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F atau Fahmil sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan sebagai saksi tersebut.

Baca Juga: Lebih Lengkap, Duta Ponsel Hadirkan Samsung Experience Store Pekanbaru

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan Fahmil sebagai tersangka ketika dikonfirmasi, Kamis (25/9/2026).

“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Kombes Ade.

Menurutnya, gelar perkara untuk menetapkan tersangka telah dilakukan pada pekan sebelumnya. Penyidik kemudian menetapkan Fahmil yang disebut hanya dengan inisial F dalam proses penyidikan tersebut.

Baca Juga: Songsong Hari Jadi Rohil, Pemda Bahas Rangkaian Kegiatan

“Minggu lalu gelar tap (penetapan, red) tsk (tersangka, red),” katanya.

“(Tersangka) Inisial F (Fahmil, red),” sambung Kombes Ade.

Dengan status hukum yang kini meningkat menjadi tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melanjutkan proses penyidikan. Tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 12 Pemenang Apresiasi GTK Rohul 2026 Diumumkan, Ini Nama dan Asal Sekolahnya

“Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” pungkas Kombes Ade.

Penetapan Fahmil sebagai tersangka juga telah diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari penyidik kepolisian.

Zikrullah mengatakan, pemberitahuan penetapan tersangka tersebut diterima pada Senin (21/9). Dalam pemberitahuan itu, penyidik mencantumkan tersangka dengan inisial F.

Baca Juga: UIN Suska Riau Gelar Maraton Wisuda Periode V, VI, dan VII Tahun 2026

“Iya. (Tersangka) Inisial F,” singkat Zikrullah.

Perkara dugaan penguasaan kawasan hutan tersebut sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 10 Juli 2026. Sejak saat itu, penyidik mulai mendalami dugaan pemanfaatan kawasan yang disebut berada dalam kawasan hutan untuk kegiatan budidaya perkebunan kelapa sawit.

Sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan untuk mengungkap status kawasan, legalitas penguasaan lahan hingga aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.

Baca Juga: Remaja 16 Tahun Diserang Buaya Saat Mandi di Sungai Raja Bejamu Rohil

Perkembangan penyidikan itu juga telah disampaikan kepada Kejati Riau melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam SPDP bernomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus tersebut, penyidik mencantumkan pasal yang diduga dilanggar serta lokasi perkara, yakni Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Saat SPDP diterima Kejati Riau, nama tersangka belum tercantum. Atas pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut, Kejati Riau kemudian menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Dorong Kepatuhan Hak Cipta dan Optimalisasi Royalti Musik

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Fahmil telah diperiksa penyidik terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Dalam pemeriksaan sebelumnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih berstatus sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari informasi dan laporan mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya mengungkap adanya hamparan kebun kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan di Desa Tanjung Alai. Luasan lahan yang menjadi sorotan tersebut diperkirakan mencapai hampir 60 hektare.

Baca Juga: Unri Kembangkan Olahan Patin dan Sukun di Kampar

Informasi tersebut kemudian didalami aparat penegak hukum. Penyidik tidak hanya menelusuri aktivitas perkebunan, tetapi juga mengkaji status kawasan, legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

Kini, dengan ditetapkannya Fahmil sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih harus merampungkan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Editor : M. Erizal
ditreskrimsus polda riau tersangka anggota dprd kampar