PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Daerah dengan tema 'Penyusunan dan Implementasi Tata Kelola Sentra KI Daerah' di Hotel The Premier Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan peluncuran Aplikasi Sentra Kekayaan Intelektual Daerah (SKIDA). Aplikasi ini merupakan sarana untuk mendukung pengelolaan dan pemantauan Sentra KI secara lebih terintegrasi, efektif dan terarah.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang membuka kegiatan menerangkan, rapat ini menjadi forum koordinasi untuk memperkuat tata kelola, pengembangan, pemanfaatan, hilirisasi, dan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui penguatan peran Sentra KI di daerah.
Baca Juga: Kado HUT ke-27 Pelalawan: Bupati Zukri Umumkan Tuntasnya Validasi 3.076 Calon Penerima Jargas Gratis
Rudy Hendra juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Kantor Wilayah dengan perguruan tinggi dalam memperkuat tata kelola Sentra KI.
''Potensi Kekayaan Intelektual perlu dikelola, dilindungi, dimanfaatkan dan dikembangkan secara optimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi daerah,'' ujarnya.
Rudy Hendra juga menyampaikan dukungan penuh terhadap dimulainya penggunaan Aplikasi SKIDA. Aplikasi ini akan menjadi sarana untuk pendukung pengelolaan dan pemantauan Sentra KI secara lebih terintegrasi, efektif dan terarah.
Baca Juga: Polres Kuansing Tertibkan 20 Rakit PETI di Empat Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau mendorong terbentuknya tata kelola Sentra KI yang lebih terstandar dan terintegrasi dengan perguruan tinggi serta pemangku kepentingan terkait.
Rudy Hendra juga menegaskan pentingnya keberlanjutan koordinasi agar Sentra KI tidak hanya berfungsi sebagai wadah pengelolaan Kekayaan Intelektual, tetapi juga mampu mendukung pengembangan, hilirisasi, dan pemanfaatan KI sebagai bagian dari ekosistem inovasi daerah.
Pada kegiatan itu sendiri hadir pembicara dari BRIDA Provinsi Riau Dr T Harunur Rasyid MM. Ia menyampaikan materi 'Pemanfaatan, Hilirisasi dan Tahapan Pengembangan Sentra KI dalam Ekosistem Inovasi Daerah'. Materi tersebut membahas pemanfaatan dan hilirisasi Kekayaan Intelektual serta tahapan pengembangan Sentra KI dalam mendukung ekosistem inovasi di daerah.
Baca Juga: PSPS Siap Tempur di Markas Sumsel United, Bidik Tiga Poin
Turut hadir pembicara dari Sentra KI UIR Radian SH MH yang menyampaikan 'Standardisasi Prosedur Operasional Pengelolaan KI dan Portofolio Sentra KI Perguruan Tinggi'.
Kemudian dilanjutkan pemaran sari dosen Politeknik Caltex Riau Ananda SKom MT PhD yang menyampaikan materi 'Komersialisasi, Pembiayaan dan Penguatan Nilai Ekonomi Kekayaan Intelektual'.
Sementara itu dosen UIR Assoc Prof H Abd Thalib SH MCL PhD menyampaikan materi mengenai 'Kepastian Hukum Kepemilikan, Pemanfaatan dan Perlindungan KI dalam Tata Kelola Sentra KI.'
Baca Juga: Daftar Nama 21 Pejabat Pemkab Rohil Dilantik, Bupati Ingatkan Tanggungjawab Tugas
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang beserta jajaran. Sejumlah pimpinan perguruan tinggi, pengelola Sentra KI perguruan tinggi di Provinsi Riau juga tampak hadir saat pelaksanaan acara.
Editor : M. Erizal