PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Kekayaan Intelektual Daerah (SIKIDA) hari kedua, Jumat (25/9/2026).
Pada hari kedua sekaligus penutupan ini turut digaungkan penguatan Implementasi Pedoman dan Aplikasi SIKIDA yang diluncurkan pada kegiatan bertema "Penyusunan dan Implementasi Tata Kelola Sentra KI Daerah dan Launching Aplikasi SIKIDA" tersebut.
Kehadiran Aplikasi SIKIDA ini bagian dari upaya implementasi sistem digital untuk mendukung pengelolaan Kekayaan Intelektual di daerah.
Baca Juga: Kevin Hydrotherapy dan Swimming Class Pertama di Kota Pekanbaru
Kegiatan diskusi hari kedua ini turut dihadori Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Riau Febri Mujiono, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang beserta jajaran, perwakilan Sentra KI perguruan tinggi di Provinsi Riau, serta undangan dari perangkat daerah terkait Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam diskusi, para peserta menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan pedoman, antara lain penguatan dasar hukum dan data pendukung, kejelasan kedudukan, mandat dan fungsi Sentra KI, penguatan kelembagaan serta pembagian peran dan kompetensi sumber daya manusia.
Peserta juga didorong untuk melakukan penyempurnaan alur layanan dan pengelolaan kasus, penguatan pengelolaan portofolio dan pemanfaatan KI. Kemudian, turut didorong penyempurnaan indikator kinerja, evaluasi risiko hukum dan kepemilikan, digitalisasi data, serta penerapan implementasi Sentra KI secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing perguruan tinggi.
Baca Juga: Universitas Pahlawan-BRIN Gandeng Dunia Internasional Perkuat Koridor Biodiversitas Sumatera
Seluruh rekomendasi yang disampaikan peserta ditampung oleh Kanwil Kemenkum Riau untuk menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Sentra KI. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Aplikasi SIKIDA yang memperkenalkan fitur dan manfaat aplikasi dalam mendukung pengelolaan informasi Sentra KI secara lebih terintegrasi dan mudah ditelusuri.
Peserta selanjutnya dipandu dalam pembuatan akun SIKIDA dan melakukan praktik penginputan informasi masing-masing Sentra KI perguruan tinggi. Tahapan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk memahami penggunaan aplikasi secara langsung sekaligus memulai proses pengelolaan data Sentra KI melalui sistem yang telah diperkenalkan.
Pada kesempatan itu Febri Mujiono menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. Ia turut menekankan pentingnya menindaklanjuti hasil pembahasan melalui implementasi Pedoman Tata Kelola, SOP, Standar Layanan, dan penggunaan SIKIDA.
Baca Juga: Masjid Al Ikhlas Tamarin-LAZ Swadaya Ummah Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Gratis
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menekankan perlunya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual.
''Penguatan tata kelola, digitalisasi data, serta peningkatan kapasitas Sentra KI diharapkan dapat mendukung perlindungan, pemanfaatan, hilirisasi, dan pengembangan Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau,'' ujarnya.
Hasil diskusi dan praktik SIKIDA, sebut Rudy, diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat implementasi tata kelola Sentra KI secara bertahap dan berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi di Provinsi Riau.
Editor : Rinaldi