Kemenkum Riau Raih Nilai 100 Verifikasi Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual Triwulan III

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 22:36 WIB
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dan Tim Pokja berfoto bersama usai kegiatan Verifikasi Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual Triwulan III, Rabu (30/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dan Tim Pokja berfoto bersama usai kegiatan Verifikasi Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual Triwulan III, Rabu (30/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Verifikasi dan Penilaian Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual Triwulan III Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).

Dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Hotel Shangri-La Jakarta, kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi capaian kinerja serta pemenuhan data dukung program Kekayaan Intelektual di wilayah.

Pada kegiatan itu Tim Verifikator PPL DJKI memberikan nilai 100. Capaian tersebut mencakup realisasi IKP I sebesar 95 persen dari target 85.persen, IKP II sebesar 100 persen dari target 31 persen melalui penyelesaian satu aduan pelanggaran KI melalui mediasi, serta penguatan IKP III melalui kerja sama dengan 12 pemerintah daerah dan 75 perguruan tinggi.

Baca Juga: Dari Balik Jeruji, WBP Rutan Rengat Tekun Belajar Mengaji Upaya Memperbaiki Diri 

Atas pencapaian tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan, pihaknya akan terus mendorong penyempurnaan pelaksanaan Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual, termasuk penguatan layanan, percepatan pelindungan KI, penanganan pelanggaran, serta pengembangan kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

''Hasil verifikasi Triwulan III tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam pelaksanaan Rencana Aksi Triwulan IV Tahun 2026. Kita akan terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan Rencana Aksi Program Kekayaan Intelektual ini ke depannya,'' sebut Rudy Hendra.

Kegiatan ini sendiri  diikuti oleh Tim P2L Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang, Ketua Tim Pokja Bidang KI, serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. 

Baca Juga: Gawat! Satpol PP-PKP Kuansing Temukan Lagi Satu LC yang Positif Idap Penyakit Menular Seksual

Kegiatan ditandai dengan pelaksanaan verifikasi yang menjadi sarana untuk menyampaikan capaian pelaksanaan Rencana Aksi Triwulan III, sekaligus mengidentifikasi sejumlah hal yang perlu diperkuat untuk pelaksanaan program pada periode berikutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau memaparkan capaian pada tiga Indikator Kinerja Program (IKP), meliputi tingkat kepatuhan layanan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, penyelesaian pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, serta tingkat maturitas pengelolaan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Pada IKP I, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan berbagai capaian melalui kegiatan promosi dan edukasi layanan KI, sosialisasi dan diseminasi, pendampingan permohonan KI, layanan pasca permohonan, pendampingan penyusunan deskripsi Indikasi Geografis Tenun Siak dan Nenas Sungai Apit, serta pendampingan pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Baca Juga: Kasus ISPA di Kampar Tembus 2.760 Kasus hingga Akhir September

Kegiatan edukasi dan diseminasi telah menjangkau 770 peserta, sementara pendampingan permohonan KI menghasilkan 27 permohonan. Selain itu, informasi permohonan KI tahun 2026 mencapai 62,36 persen dan sebanyak 27 KDMP telah terdaftar dari target 18 KDMP.

Pada IKP II, Kanwil Kemenkum Riau memaparkan penanganan dugaan pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti melalui fasilitasi mediasi bersama Tim DJKI. Mediasi yang dilaksanakan di Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti pada 16 September 2026 tersebut menghasilkan perjanjian perdamaian. 

Kanwil Kemenkum Riau juga melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pencegahan pelanggaran Hak Cipta terkait penggunaan musik dan lagu serta melakukan pendataan pelaku usaha pengguna musik komersial sebagai bagian dari pemetaan kepatuhan hukum dan pembayaran royalti.

Baca Juga: Jelang Musda VI, Bistamam Mendaftar Calon Ketua DPD II Golkar Rohil

Sementara itu, pada IKP III, Kanwil Kemenkum Riau menyampaikan penguatan maturitas pengelolaan Kekayaan Intelektual melalui pemenuhan data dukung, pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 pemerintah daerah di Provinsi Riau, survei atau penilaian maturitas pada Triwulan I hingga III, serta kerja sama dengan 75 perguruan tinggi. 

Selain itu, dilakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam rangka mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi Kekayaan Intelektual.

Hasil verifikasi juga menghasilkan sejumlah atensi untuk ditindaklanjuti, antara lain pemutakhiran dan integrasi database layanan KI, optimalisasi layanan pasca permohonan, penguatan pendaftaran Merek Kolektif KDMP, percepatan pengajuan Indikasi Geografis, penguatan MPIG, serta penyempurnaan data pendukung.

Editor : M. Erizal
kemenkum riau Kanwil Kemenkum Riau kekayaan intelektual