Saksi Sebut Uang yang Dikembalikan ke Inspektorat Berasal dari Marjani

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:32 WIB
Sidang perkara korupsi mantan Ajudan Gubernur Riau Marjani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/10/2026). Foto Hendrawan Kariman
Sidang perkara korupsi mantan Ajudan Gubernur Riau Marjani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/10/2026). Foto Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Plt  Inspektorat Agus Riyanto bersaksi pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Ajudan Gubernur Riau Marjani, Selasa (6/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterkaitan terdakwa dengan uang korupsi yang dikembalikan melalui Inspektorat Provinsi Riau.

Agus di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengatakan, ada pihak yang melakukan pengembalian uang mengaku bahwa yang ia kembalikan berasal dari Marjani.

Hal ini berawal saat Agus menerangkan penyerahan uang Rp150 juta oleh Sekda Riau Syahrial Abdi yang berasal dari Sekretaris PUPR Riau kepada penyidik KPK. Saat itu penyidik menanyakan soal pengembalian Rp150 juta lainnya dari ajudan Pangdam.

Baca Juga: Jembatan Sarang Elang Kecil yang Menghubungkan Desa Selunak-Pesajian, Inhu Roboh 

Agus mengatakan, uang itu tidak langsung dikembalikan bersamaan dengan uang dari Sekda Riau. Pasalnya penyerhan itu belum ada BAP-nya.

Penyidik KPK yang saat itu datang ke Pekanbaru menurut Agus meminta Inspektorat agar membuat BAP tersebut. Uang itu sendiri diserahkan Ajudan Pangdam bernama Novan, maka Novan lah yang di-BAP. "Kemudian dari keterangannya, itu Pak Novan dapat uang dari mana?" tanya KPK kemudian.

Saat membuat BAP, menurut Agus, Novan mengatakan bahwa uang itu diminta Pangdam agar dikembalikan. Keterangan Novan saat di-BAP, kata Agus, uang itu berasal dari Marjani. "Menurut Pak Novan tertulis di situ (BAP, red) dari Marjani," jawab saksi Agus.

Baca Juga: Gebyar Lelang Serentak BRI 2026, Perkuat Ekonomi melalui Optimalisasi Aset

Namun ketika ditanya JPU KPK Marjani yang mana, ia tidak mengetahui pasti. Agus di persidangan tidak begitu ingat detail isi dari BAP tersebut. "Kalau saya gak salah ditulis di situ seingat saya, saya juga agak lupa apakah disebut ajudan atau tidak," kata Agus.

Sementara terkait uang Rp150 juta yang dikembalikan Sekda Riau, Agus mengaku awalnya mendapat kabar bahwa Sekda akan datang ke Inspektorat pada sore hari. Mendapat informasi itu Agus merasa terkejut.

Pak Ispan dan Pak Mardoni (Pejabat BPKAD Riau, red) ke kantor, nenyampaikan bahwa sebentar lagi Pak Sekda akan hadir di Inspektorat. Jadi pada saat itu saya juga kaget, kenapa kok Pak Sekda yang ke sini? Harusnya saya menghadap Pak Sekda, saya sampaikan gitu," ucap Agus.

Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Kota Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya 

Tidak lama, Sekda Riau tiba dan langsung menyerahkan uang Rp150 juta beserta BAP-nya yang ternyata telah dibuat. Usai menerima pengembalian uang dari Sekda Riau, dimana diketahui berasal dari uang korupsi 'japrem' dari para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau, Agus menyebutkan pihaknya langsung melaporkan ke Plt Gubernur Riau SF Haryanto. Lalu ia menyampaikan perintah SF Haryanto saat itu.

"Inspektorat selaku APIP terima saja, buatkan berita acara. Kemudian nanti uangnya disimpan dulu. Kemudian nanti setelah itu dilaporkan ke KPK. begitu arahan beliau," kata Agus mengulang kalimat SF Haryanto.

Seperti diketahui, JPU KPK dalam dakwaannya menjabarkan adanya aliran uang yang dikumpulkan dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau. Total uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp3,55 miliar, yang berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Bappeda.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Tebal Selimuti Bagansiapiapi, Aktivitas Warga Mulai Terganggu

Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

JPU juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada awal November 2025.

Baca Juga: DBH Migas Turun, FKPMR Sebut Dapat Mempersulit Ruang Fiskal Daerah

Uang tersebut disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid selama perjalanan, termasuk rencana ziarah ke makam Tuan Guru Sayid di Negeri Sembilan, Malaysia. Diantara uang itu turut diserahkan terdakwa Marjani kepada ajudan Pangdam sebagai uang untuk kegiatan ziarah ke Negeri Sembilan.

Perkara yang menjerat Marjani ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Tiga nama terakhir sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru dipimpin Delta Tamtama.

JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Estafet Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Edison Manik Gantikan Rudy Pakpahan

Marjani turut didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Editor : Rinaldi
Mantan Ajudan Abdul Wahid dugaan korupsi keterangan saksi Marjani