PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara kepada empat terdakwa tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BUMN Unit Rumbai senilai Rp1,9 miliar.
Pada pembacaan vonis Senin (12/10/26), keempat terdakwa yaitu Ian Roni Hutagalung selaku Mantri Bank BRI Unit Rumbai Kota Pekanbaru. Kemudian Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asifa Muliani selaku pihak debitur.
Majelis hakim yang dipimpin Yofistian dalam amar putusan menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Disdikpora Kampar Instruksikan Sekolah Terdampak Kabut Asap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
''Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ian Roni Huagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman dan Asfa Muliani masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangkan masa penahanan,'' ujar hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim tidak menghukum para terdakwa untuk membayar denda maupun uang pengganti (UP) kerugian negara. Hal ini berbeda dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Antonius Pasaribu Amandus Sitanggang dan Ronaldo Lumban Tobing menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU Yuliana Sari dan Junaidi.
JPU sebelumnya menuntut para terdakwa selama 1 tahun 10 bulan penjara. Para terdakwa juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider 90 hari penjara. JPU juga menuntut UP sebesar Rp1,6 miliar terhadap Armanto yang diketahui sudah dibayar.
Baca Juga: 31 Tahun Berdiri, Plaza Citra Resmi Tutup Permanen
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Antonius mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Apalagi, putusan hakim itu kebih rendah dari tunutan JPU.
''Bagi kami, putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan,'' ujarnya menanggapi putusan.
Seperti diketahui perkara korupsi ini terjadi pada Maret hingga Desember 2023. Armanto yang melihat rencana peremajaan sawit milik terdakwa Faisal tidak kunjung dilaksanakan, menawarkannya pinjaman KUR Mikro ke BRI unit Rumbai yang dipimpin Ian.
Baca Juga: “Do It Your Way”, Cara Baru Nikmati Staycation Sesuai Pilihanmu di Fox Hotel Pekanbaru
Namun Armanto meminta persyaratan, jika dana kredit itu cair, dia yang mengerjakan proyek peremajaan sawit itu. Faisal pun setuju dengan agunan lahan sawit miliknya.
Armanto kemudian meminta bantuan Asifa untuk membantu sebagai debitur. Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta Asifa untuk mencarikan 20 KTP sebagai debitur. Setiap debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya terdakwa Ian kemudian merekayasa persyaratan yang diajukan kepadanya. Termasuk dokumen debitur agar bisa dicairkan. Stelah dana cair, para terdakwa masing-masing menerimanya. Termasuk pihak pemilik KTP yang dipimjam menerima uang sebesar Rp 4juta.
Korupsi ini terungkap ketika dilaksanakan audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit ditemukan bahwa penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yaitu memiliki usaha aktif. Audit sendiri dilakukan oleh
Selain itu ditemukan, proses persetujuan dan pencairan kredit tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai, melainkan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Berdasarkan audit BPKP Riau, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.(end)
Editor : Edwar Yaman