Abdul Wahid Siapkan Memori Kasasi

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:23 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat akan menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, belum lama ini. (Dok Riaupos.co)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat akan menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, belum lama ini. (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dipastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Riau.

Hal ini dapat dipastikan usai upaya hukum terakhir itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Dapat dilihat sejak Selasa (13/10/2026), di kolom status perkaranya tertulis, Abdul Wahid melakukan permohonan kasasi. Seperti diketahui, permohonan ini tercatat menandakan Abdul Wahid resmi melakukan permohonan kasasi.

Baca Juga: Bertambah, Pengadilan Tinggi Hukum Abdul Wahid 4 Tahun Penjara di Sidang Putusan Perkara Banding

Hanya saja, pada halaman web resmi PN Pekanbaru, kolom memori kasasi masih kosong. Demikian juga kolom kontrakasasi, hingga sore, masih kosong.

Namun pengajuan kasasi ini dibenarkan oleh juru bicara Abdul Wahid, Musliadi. Menurutnya saat ini tim kuasa hukum Abdul Wahid tengah menyiapkan memori kasasi. "Iya, sudah diajukan. Memori kasasi sedang disiapkan,'' sebut Musliadi.

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,55 miliar ini, Abdul Wahid diputus bersalah pada peradilan tingkat pertama. 

Baca Juga: Pemkab Meranti Siapkan Beasiswa 2026, Mahasiswa D-III hingga S-3 Jadi Sasaran

Abdul Wahid divonis Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta atau subsider 80 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1,45 miliar.

Sementara di Pengadilan Tinggi Riau, hukuman Abdul Wahid diberatkan. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan pidana denda dan uang pengganti kerugian negara masih sama dengan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Editor : Rinaldi
memori kakasi Abdul Wahid perkara korupsi