Mengeluh, tapi Kepala UPT Tetap Penuhi Permintaan 'Japrem' Abdul Wahid

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:48 WIB
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Ajudan Gubernur Riau Marjani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (13/10/2026). Foto Hendrawan Kariman
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Ajudan Gubernur Riau Marjani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (13/10/2026). Foto Hendrawan Kariman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Ajudan Gubernur Riau, Marjani, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Selasa (13/10/2026).

Sidang yang berlangsung hingga petang hari itu kembali menghadirkan sejumlah saksi yang sebelumnya sudah pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebelumnya.

Hampir tidak ada hal baru yang disampaikan para saksi selain alur pengumpulan dan pendistribusian uang dari kepala UPT, Feri Yunanda, Arief Setiawan lalu ke Dani M Nursalam dan Marjani sebelum diduga diserahkan ke Abdul Wahid.

Baca Juga: Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14-15 Oktober

Seperti keterangan salah satu saksi, yaitu Eri Ikhsan, yang menerangkan bahwa rekan-rekannya kepala UPT yang mengaku mengeluh saat diminta kembali untuk mengumpul uang 'japrem' untuk keperluan gubernur Abdul Wahid waktu itu.

Eri Ikhsan awalnya menerangkan ia baru saja mengumpulkan uang total Rp500 juta, lalu ia serahkan senilai Rp450 juta ke Kepala Dinas PUPR M Arief Setiawan. Lalu sisanya, Rp50 juta, ia simpan di rumahnya.

Uang Rp450 juta kemudian diketahui dari sidang-sidang sebelumnya, diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani.

Baca Juga: Sudah ada Dua Rumah Oksigen di Inhu, Gratis bagi Warga Terdampak Kabut Asap 

Eri juga bersaksi, usai uang Rp450 juta diterima Arief pada 2 November 2025, Arief kemudian menyampaikan lagi kebutuhan gubernur hingga harus mengumpulkan lagi tambahan Rp250 juta.

"Kemudian bagaimana selanjutnya setelah tanggal 2 November? Kan katanya ada pengumpulan uang lagi?" tanya JPU KPK.

Eri menjelaskan, usai pertemuan itu ia langsung menelpon para kepala UPT Wilayah di lingkungan PUPR Riau. Menurut saksi, para kepala UPT sempat mengeluh, namun keesokan harinya, uang Rp250 juta tetap berhasil terkumpul.

Baca Juga: Tak hanya Basket, Albert Nicholas Juga Bersinar lewat Musikalisasi Puisi

JPU KPK kemudian mendalami reaksi para kepala UPT dari Eri Ikhsan ketika disebutkan mereka diminta kembali mengumpulkan uang masing-masing Rp250 juta. 

JPU KPK kemudian bertanya, apakah setelah diberitahu ada permintaan tambahan masing-masing Rp250 juta, semua kepala UPT benar-benar mengeluh. "Pada mengeluh semua, pak. Mungkin enggak sanggup," jawab Eri.

Eri menyebutkan, para kepala UPT yang ia ditemui mengeluhkan mengapa cepat sekali untuk kembali mengumpulkan uang untuk keperluan gubernur. Namun pada akhirnya, kepala UPT Lutfi Hardi dan Basarudin berhasil mengumpulkan uang sesuai permintaan yang disampaikan Arief Setiawan. Bersama Eri Ikhsan, pada akhirnya terkumpul total Rp750 juta.

Baca Juga: Naufal Two Putra Jadi Penentu, Smansa Rengat Comeback atas Fivers

Uang Rp750 juta ini diketahui merupakan pengumpulan uang 'jamprem' yang terkumpul hingga menggenapi uang Rp3,55 miliar yang terkumpul dalam perkara korupsi ini. 

Soal keluhan permintaan setoran ini juga diakui kepala UPT Ardi Irfandi yang turut dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara korupsi Marjani ini. Ia merasa keberatan, terutama ketika ada kenaikan dari semula 2,5 persen menjadi 5 persen.

Hanya saja, Ardi tetap memenuhi permintaan itu. Bahkan ia sampaikan menggadai SK hingga BPKB mobil untuk setoran tahap awal yang diminta Abdul Wahid via Arief Setiawan.

Baca Juga: PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik CX100 Award 2026

JPU KPK mempertanyakan tindakan Ardi itu, di tengah keluhan tapi tetap mematuhi bahwa sampai berhutang dengan menggadaikan SK hingga BPKB mobil pribadinya. Ketika Ardi menjawab takut kehilangan jabatan, JPU mempertanyakan apakah benar ia merasa terancam kehilangan jabatan.

"Iya, dari pertemuan awal di rumah dinas (gubernur) dan di Bappeda bersama kawan-kawan (kepala) UPT, Gubernur menyampaikan harus satu komando, ikut apa kata kepala dinas (Arief Setiawan, red). Kalau tidak akan evaluasi," sebut Ardi.

Ardi mengartikan evaluasi sebagai ancaman mutasi. Pasalnya ia melihat sudah ada pejabat yang kena sejak Abdul Wahid menjabat gubernur. Yaitu kepala Inspektorat yang turun jabatan ke Eselon III.

Baca Juga: Aqua DBL Dance 2026 Riau Suguhkan Kisah Malin Kundang hingga Revolusi Musik

Seperti diketahui, dalam perkara ini Marjani turut terlibat dalam perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dalam dakwaan JPU, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.

Marjani disebut menerima lima kali penyerahan uang, yakni Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta dan Rp100 juta. Total uang yang disebut diterima Marjani mencapai Rp950 juta.

JPU juga mengungkap aliran uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang rencana keberangkatan rombongan Forkompimda ke Malaysia untuk ziarah ke makam Tuanku Tambusai pada awal November 2025.

Baca Juga: Polres Kuansing Juara 1 Batik Carnival Semarak HUT Kuansing Ke-27

Perkara yang menjerat Marjani ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam. Tiga nama terakhir sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru dipimpin Delta Tamtama.

JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Marjani turut didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Editor : Rinaldi
japrem kepala upt Abdul Wahid Marjani