PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (16/10).
Saat sidang akan dimulai, didampingi kuasa hukumnya, pria yang juga menjadi tersangka di kasus ini menyampaikan bersedia memberikan keterangan, namun menolak disumpah sebagai saksi terdakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (kontraktor).
Hal ini sempat menimbulkan diskusi alot antara Majelis Hakim Pengadilan Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Kuasa Hukum Suhardiman Amby, JPU KPK, dan Kuasa Hukum Zulkarnain. Masing-masing menyampaikan argumen dalam ruang sidang.
JPU KPK tetap menginginkan bahwa Suhardiman Amby diambil keterangannya di bawah sumpah. Sementara kuasa hukum Suhardiman berkeras kliennya tidak akan diambil sumpah merujuk pada ketentuan KUHAP karena Suhardiman juga terlibat perkara yang sama dengan terdakwa Zulkarnain maupun Ardiles.
Setelah mendengarkan pertimbangan masing-masing pihak dan ketentuan dalam KUHAP, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama megambil keputusan bahwa Suhardiman tidak perlu disumpah. ‘’Harus ada penetapan dari Ketua Pengadilan. Jaksa Penuntut, kalau keterangan dari Suhardiman ini tidak penting-penting amat tidak perlu didengarkan,’’ sebut Hakim.
Majelis hakim turut mengingatkan JPU KPK bahwa jika pun keterangan Suhardiman Amby diambil di persidangan, itu hanya menggunakan keterangan saksi tidak di bawah sumpah. Namun JPU KPK tetap ingin memeriksa atau mengambil keterangan Suhardiman Amby meskipun dia tidak diambil sumpah sebagai saksi.
Saat ditanya JPU KPK apakah ia pernah menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser (LC) dari Zulkarnain, Suhardiman mengaku tidak pernah. ‘’Saya tidak pernah menerima, memakai pernah,’’ kata Suhardiman.
Suhardiman menerangkan, pernah dipinjamkan mobil itu untuk kegiatan kedinasan. Ia juga mengaku pernah memakai mobil itu untuk menjemput istri mudanya, Suci Nitia Edward pada salah satu tempat makan di Kuansing. ‘’Kalau mobil Pajero Sport saudara pernah menerima,’’ JPU lanjut bertanya.
Menanggapi pertanyaan ini, Suhardiman tidak menjawab pernah atau tidak. Ia hanya menerangkan penggunaan mobil yang didakwakan JPU KPK sebagai alat suap untuk mendapatkan jabatan oleh terdakwa Zulkarnain itu. ‘’Itu untuk anak yatim dan masyarakat tidak mampu. Kadang sesekali dipakai istri saya,’’ kata Suhardiman.
Ketika ditanya JPU KPK apakah ia mengenal terdakwa Ardiles? Suhardiman mengaku tidak kenal dan menyebutkan baru jumpa Ardiles saat sudah berada di tahanan KPK. ‘’Saya tidak kenal sama sekali, baru di KPK kenal,’’ sebut Suhardiman.
Pada sidang kemarin, JPU KPK juga menghadirkan Pebri Mahmud, pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Pada persidangan, saksi mengungkapkan pengalaman tak menyenangkan saat berada di bawah kepemimpinan Suhardiman Amby.
Pebri diketahui memegang sejumlah jabatan strategis sebelum di-nonjob-kan dan ditempatkan sebagai staf biasa. Jabatan terakhirnya adalah Kabag Umum Setdakab Kuansing pada 2024. Namun pada September 2024, secara tiba-tiba, Pebri di-nonjob-kan oleh Bupati Suhardiman Amby.
Ia dipindahkan menjadi staf biasa di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kuansing. JPU KPK mencoba mendalami apa alasan sebenarnya dicopot dari jabatan dan menjadi staf biasa. ‘’Saya tidak tahu, tiba-tiba saya di-nonjob,” kata Pebri.
Padahal menurut Pebri, dirinya tidak ada melakukan pelanggaran. Ia juga tidak sedang menjalani evaluasi selayaknya prosedur yang berlaku. Hal ini turut memancing pertanyaan dari majelis hakim. ‘’Apakah pernah saksi menolak untuk memfasilitasi kegiatan tertentu?,’’ tanya hakim.
Pebri mengaku tidak tahu pasti. Tapi ingat pernah dipanggil Suhardiman Amby untuk sebuah kegiatan di Jakarta. Namun, saat tidak difasilitasinya karena menganggap permintaan itu bukan kegiatan resmi atau kegiatan kedinasan. ‘’Karena itu kegiatan partai makanya tidak difasilitasi,’’ ujarnya.
Pebri mengatakan, dipanggil pada 3 September 2024. Lalu keesokan harinya, tanggal 4 September 2024, ia langsung di-nonjob-kan. Dalam perkara ini sendiri, Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan tersangka. Namun, proses penyidikan belum tuntas.
Seperti diketahui, dalam perkara suap ini JPU KPK mendakwa Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain bersama-sama Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (kontraktor) memberikan dua mobil mewah kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022, untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025, dan untuk mendapatkan proyek.
Dua mobil tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun 2022 seharga Rp756 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 seharga Rp2,05 miliar. Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.
JPU menyebutkan, Pajero Sport dibeli Zulkarnain atas bantuan Ardiles untuk mewujudkan keinginannya menjadi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sedangkan Toyota Land Cruiser disebut dibeli dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Sementara Ardiles yang merupakan Direktur PT MIC didakwa memberikan sesuatu kepada Suhardiman dengan tujuan agar perusahaannya memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing. Dalam dakwaan, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.(das)
Editor : Arif Oktafian