UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Polisi meringkus Elister Manullang (30), pelaku curas sadis yang mengakibatkan korban seorang lansia Sumarni (64) tewas. Sumarni ditemukan tewas di rumahnya yang terletak di Jalan Simpang Benar, Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Senin (18/3/2024).
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri MM menerangkan, perampokan itu terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban tewas dianiaya tersangka curas Elister yang masuk ke rumah korban dari pintu belakang. Kondisi korban diketahui warga setelah kejadian dan disampaikan kepada anak korban, Dewi, Senin (18/3).
Team Resmob Polres Rohil yang mendapat informasi terkait kejadian itu menyampaikan ke Kanit 1 Pidum Polres Rohil Iptu All Hidayat MM. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu I Putu Adi Juniwinata SIK MSi, team Resmob Rohil mendatangi tempat kejadian
Korban ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri dan bersimbah darah kemudian tim mengamankan TKP tersebut dan membawa korban tersebut ke RS ATHAYA di Ujung Tanjung. Karena kondisi yang dialami, kemudian korban dirujuk ke RS di Duri.
"Tim kembali ke tempat kejadian di jalan Lokasi 26 Simpang Benar mencari petunjuk. Dari situ diperoleh informasi mengenai diduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku di daerah Simpang Tanki Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang dan sekitar pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan Elister di belakang rumahnya," kata Yulanda, Rabu (20/3/2024).
Setelah diinterograsi polisi, pria pengangguran tersebut itu mengaku telah melakukan aksi curas terhadap korban. Saat itu tersangka masuk dari pintu belakang, kemudian memukul korban dengan tangan kosong mengenai wajah berkali-kali dan membanting kepala korban ke lantai berkali-kali.
"Kejadian itu mengakibatkan korban tak sadarkan diri," terang Yulanda.
Setelah melancarkan aksi jahatnya, tersangka kemudian mengambil satu handphone dan uang yang berada di dalam dompet korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuka pakaian yang digunakan saat kejadian serta handphone korban diletakkan di pelepah sawit belakang rumahnya.
"Saat diperiksa, benar tim menemukan satu handphone android dan pakaian tesangka yang disimpan di bawah pelepah sawit," kata Yulanda. Atas kejadian itu tersangka diamankan ke Mapolres Rohil dengan sangkaan Pasal 365 KUHPidana.
Editor : RP Rinaldi