Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Belajar dari YouTube, Miliki Dua Senpi Rakitan

Zulfadli • Selasa, 30 April 2024 | 11:55 WIB
Dua tersangka kasus narkoba dan senpi rakitan saat diamankan Unit Intel Kodim 0321/Rohil, Sabtu (27/4/2024).
Dua tersangka kasus narkoba dan senpi rakitan saat diamankan Unit Intel Kodim 0321/Rohil, Sabtu (27/4/2024).

TANJUNGMEDAN (RIAUPOS.CO) - UNIT Intel Kodim 0321/Rohil berhasil mengamankan dua tersangka narkoba jenis sabu, yakni SS (32) dan SPY (44) warga Jalan Lintas Mahato, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Sabtu (27/4).

Saat diamankan, Unit Intel Kodim juga menemukan dua senjata api rakitan.

Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP menyebutkan, pengungkapan narkoba dan kepemilikan senpi rakitan tersebut terungkap saat personel Intel kodim menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Lintas Mahato terjadi penyalahgunaan narkoba serta diduga adanya aksi merakit senpi.

Baca Juga: Unit Intel Kodim 0321/Rohil Amankan Tersangka Narkoba dan Pemilik Senpi Rakitan

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dan Unit Intel 0321/Rohil Letda Inf SM Sitompul melaporkannya kepada Dandim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP.

‘’Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian dilakukan pengamanan terhadap dua orang tersebut serta melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan oleh ketua RW setempat,’’ kata Dandim, Ahad (28/4).

Saat dilakukan pengamanan, terang Dandim, saat itu ditemukan satu pucuk senpi diduga rakitan senjata laras panjang dan satu pucuk laras pendek yang sedang dalam perakitan yang diakui oleh tersangka SS sebagai miliknya.

Baca Juga: Lakukan Penggerebekan, Tim Opsnal Polres Rohil Amankan Tiga Tersangka Narkoba

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Koramil 0321-06/TM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengecekan urine dengan hasil dua orang tersebut positif amphetamine dan metamfetamine.

‘’Tersangka SS mengaku, dirinya belajar merakit senjata api dari sosial media YouTube serta tidak memiliki izin untuk melakukan perakitan ataupun kepemilikan senjata api,’’ kata Dandim.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah magazen, satu set alat hisap/bong, dua HP, satu buah tang, satu buah gunting, 10 korek api bekas, sebungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya.(hen)

Editor : Rindra Yasin
#tersangka narkoba #sabu #senpi rakitan #kodim 0321/rohil