BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sempat mendapatkan gugatan, akhirnya dipastikan Rokan Hilir (Rohil) nihil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Ini tidak terlepas dari ditolaknya gugatan dengan dua lokasi khusus (lokus) di wilayah Rohil tersebut, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy menyebutkan terdapat dua gugatan untuk Rohil tersebut pertama di dapil IV di wilayah Kecamatan Balai Jaya tepatnya di Kepenghuluan Pasir Putih Utara yang diajukan dari Partai Perindo, kedua adanya gugatan dari salah satu calon DPD Edwin.
"Ya terkait dengan adanya gugatan di MK itu sudah selesai, terkait dengan PHPU tepatnya pada 6 Juni kemarin, sudah dibacakan keputusan oleh MK termasuk untuk yang di Rohil, ada dua gugatan tersebut," kata Eka Murlan.
Ia menerangkan, gugatan partai Perindo Rohil dinyatakan ditolak MK dengan keputusan Nomor 198, sedangkan terkait dengan gugatan yang diajukan calon DPD dengan nomor putusan 06 yang juga dinyatakan di tolak.
"Dengan telah adanya keputusan tersebut, kami fokus lagi untuk persiapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih yang akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah kami menerima surat dari KPU RI," katanya.
Di mana setelah penetapan dari MK terkait dengan gugatan tersebut, akan ditindaklanjuti dengan keluarnya surat dinas dari KPU RI.
Ditambahkan Eka, dengan kondisi pasca keputusan MK maka membuat pihaknya bisa segera melakukan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan tahapan pilkada yang tengah berjalan pada saat ini.
Diketahui terdapat empat daerah digelar PSU di Riau yakni Rohul, Inhu, Dumai dan Meranti dengan total 35 TPS.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : RP Edwir Sulaiman