Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Lakukan Pencabulan pada Anak Tiri, EPW Warga Bangko Diamankan Polisi

Zulfadli • Senin, 22 Juli 2024 | 20:50 WIB
Kapolsek Bangko Ihut MT Sinurat MH didampingi Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi Turnip MH menyampaikan keterangan pada saat press release di Bagansiapiapi, Senin (22/7/2024).
Kapolsek Bangko Ihut MT Sinurat MH didampingi Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi Turnip MH menyampaikan keterangan pada saat press release di Bagansiapiapi, Senin (22/7/2024).

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya atau anak tiri, EPW (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko.

Mengenakan baju tahanan Polsek Bangko, EPW yang membelakangi awak media, terlihat menunduk dan sesekali menggelengkan kepala selama berlangsungnya kegiatan press release di Mapolsek Bangko, di Bagansiapiapi, Senin (22/7/2024).

Kapolsek Bangko Ihut MT Sinurat MH didampingi Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi Turnip MH menyebutkan kejahatan EPW terungkap saat istrinya, An memeriksa handphone EPW dan melihat ada foto yang terkesan tak pantas.

"Pelapor kemudian menanyakan soal foto itu kepada anaknya," kata Kompol Ilhut.

Awalnya si anak mengaku tidak ada mendapatkan perlakuan tak pantas tersebut, namun kemudian pelapor memperlihatkan foto di handphone hingga akhirnya anak tersebut mengaku telah dipaksa dan diancam oleh pelaku.

Tak hanya itu, kata kapolsek, pelapor kemudian menanyakan hal yang sama terhadap adik korban, dan mengejutkan ternyata si adik juga mendapatkan perlakukan tak senonoh dan telah diancam oleh pelaku.

"Pelapor kemudian menghubungi kerabatnya di Jakarta, dan setelah pulang pelapor memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko," kata kapolsek.

Kapolsek memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut dengan mendatangi dan mengecek TKP, mencari rekaman CCTV dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya.

Juga dilakukan pemeriksaan terhadap korban, sehingga dipastikan terjadinya tindak pidana.

Berbekal keterangan pelapor, anak korban dan saksi, sejumlah foto dan diperkuat hasil visum, Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan gelar perkara dan menetapkan EPW tersangka.

"Tersangka diamankan Kamis (18/7/2024) saat berada di sebuah tempat biliar di Jalan Perniagaan, Bagansiapiapi," kata kapolsek.

Turut diamankan sejumlah pakaian korban, satu handphone. Kapolsek menegaskan tersangka dikenakan pasal Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : M. Erizal
#asusila #anak tiri #pemerkosaan #ayah tiri #cabul