PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan Dumai berkolaborasi dengan Pemda Rokan Hilir dalam kegiatan rapat pembahasan draft MoU dan PKS antara Pemerintah Daerah Rokan Hilir dan BPJS Ketenagakerjaan, baru-baru ini.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Rokan Hilir Fauzi Erizal SSos MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir Irawan SE MSi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Rokan Hilir.
Sekda Rokan Hilir Fauzi Erizal S.Sos M.Si mengungkapkan, program BPJS Ketengakerjaan ini penting bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. Terkhusus bagi pekerja rentan yang berada di sektor perkebunan sawit, Pemerintah Daerah Rokan Hilir telah mengalokasikan anggaran DBH sawit untuk melindungi sebanyak 14.583 pekerja rentan.
"Kami memberikan perlindungan dasar bagi pekerja sektor perkebunan sawit yaitu program kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku Pemerintah Daerah," ujar Sekda.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir karena telah berperan aktif dalam melindungi masyarakat terutama pekerja rentan dari segala bentuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan rapat pembahasan MoU dan PKS ini akan mempercepat perlindungan bagi pekerja rentan tersebut. Kami juga akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kami bagi seluruh peserta progam BPJS Ketenagakerjaan," sebut Iwan kepada Riaupos.co, Rabu (18/9/2024).
Saat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPJS Ketenagakerjaan juga tengah melakukan verifikasi data pekerja rentan sektor perkebunan sawit guna memastikan data seluruh pekerja yang mendapatkan perlindungan benar adanya, dan tepat sasaran.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola 5 program diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dilindungi terbagi atas 4 sektor antara lain Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).(hen)
Editor : M. Erizal