PANIPAHAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Panipahan Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan inisial Us Trg (30) warga Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) terkait dengan dugaan tindak pidana penangkapan satwa yang dilindungi, Belangkas.
Tersangka Us diamankan di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Palika, Ahad (26/1/2025) malam.
"Turut diamankan 10 kotak fiber yang berisikan Belangkas dan satu mobil jenis Isuzu Traga warna putih sebagai barang bukti," kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kamis (30/1/2025).
Dari 10 kotak fiber tersebut, terdapat 1.000 lebih hewan Belangkas yang akan dibawa oleh tersangka.
Pengungkapan kasus itu menindaklanjuti informasi dari warga, yang diperoleh Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, mengenai dugaan memperdagangkan hewan dilindungi.
Mengetahui hal tersebut kanit reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian SH MH MSi.
"Kapolsek Panipahan memerintahkan kanit reskrim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dan bersama tim opsnal polsek kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan menuju ke TKP," ujar Ipda Dahri.
Setibanya di tempat kejadian, tim melihat sebuah mobil yang bermuatan kotak fiber, kemudian tim juga melihat dua orang laki laki yang diketahui berinisial US Trg dan A.
"Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak fiber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui isi dari 10 kotak fiber tersebut berupa hewan laut Belangkas yang merupakan hewan dilindungi," kata Ipda Dahri.
Kemudian barang bukti 10 kotak fiber yang berisikan Belangkas serta mobil diamankan unit reskrim Polsek Panipahan, serta keduanya dibawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Lima WNI Ditembak oleh Aparat Malaysia, Presiden Prabowo Berharap ada Investigasi
Dari pemeriksaan, polisi menetapkan Us Trg sebagai tersangka sementaa A tidak. "Yang diamankan satu orang tersangka, sementara yang seorang lagi dijadikan saksi, dimana dirinya merupakan sopir mobil yang tidak mengetahui isi peti, dan dirinya mengira yang dibawa adalah ikan," ujar Ipda Dahri.
Ia menambahkan kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penindakan terkait dengan kasus tersebut
Sementara tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018. (fad)
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal