Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kadisdikbud Rohil dan PPTK Ditetapkan Tersangka Tipikor, Terkait Pembangunan dan Rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

Zulfadli • Selasa, 20 Mei 2025 | 08:30 WIB
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera MH didampingi para Kasi Kejari Rohil, menyampaikan penetapan tersangka kasus tipikor pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera MH didampingi para Kasi Kejari Rohil, menyampaikan penetapan tersangka kasus tipikor pembangunan dan rehabilitasi SMPN 4 Panipahan

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - KEPALA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) di lingkungan kantor Disdikbud Rohil Sefrijon, ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh jaksa Kejari Rohil, Senin (19/5).

‘’Ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan di Bagansiapiapi.

Kajari mengungkapkan, dari dua tersangka itu, satu orang yakni Sefrijon langsung dijebloskan ke penjara, sementara satu lainnya yakni Asril Arief mangkir dengan alasan sakit.

Kasus tersebut, terangnya, berkaitan dengan proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang didanai melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.

Dua tersangka dalam perkara ini Asril Arief, selaku Kadisdikbud Rohil sekaligus pengguna anggaran (PA), dan Sefrijon, yang menjabat sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola tersebut. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

Terhadap Sefrijon, lanjut Kajari, penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

‘’Ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP,’’ ujar Kajari.

Sementara itu, Asril Arief belum dilakukan penahanan karena mengaku sedang sakit saat dipanggil untuk pemeriksaan. Ia meminta agar pemanggilan dijadwal ulang.

‘’Jika memang benar sakit, tentu kita harus menghormati hak-haknya sebagai tersangka. Tapi jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami sudah menyiapkan strategi untuk menyiasatinya,’’ kata Kajari.

Terpisah Kadisdikbud Rohil Asril Arief tak memberikan tanggapan ketika ditanyakan ke pesan WA nomor selulernya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut. Pesan yang dikirimkan terlihat telah dibaca, dengan dua tanda ceklis.(hen)

Editor : Rindra Yasin
#Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #kejari rohil #dana pembangunan sekolah