Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kepala Dinas Asril Arief Jadi Tersangka, Aktivitas di Kantor Disdikbud Rohil Sepi

Zulfadly • Selasa, 20 Mei 2025 | 16:16 WIB
Suasana loket pelayanan di kantor Disdikbud Rohil, Selasa (20/5/2025).
Suasana loket pelayanan di kantor Disdikbud Rohil, Selasa (20/5/2025).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief SSos tidak masuk kantor.

Pantauan yang dilakukan Riaupos.co ke kantor DIsdikbud Rohil, terlihat sejumlah pegawai beraktivitas di bagian pelayanan informasi. Yakni di bagian depan kantor yang terletak di Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat ditanyakan apakah Kadisdik ada?Petugas yang berjaga menyebutkan kadisdik tidak masuk kantor. Aktivitas di lingkungan kantor nampak cukup sepi, sementara di areal parkiran hanya terlihat beberapa sepeda motor.

 Baca Juga: Innalillahi! Jurnalis Senior Najwa Shihab Berduka, sang Suami Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia

Terpisah Asril Arief dikonfirmasi, tak memberikan respons menyikapi kasus yang membelit dirinya. Dikirimkan pesan singkat ke nomor seluler yang biasa dipergunakannya, hanya terlihat tanda centang dua garis yang menandakan pesan telah dibaca.

Sebelumnya, Kadisdik Asril Arief dan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK)  di lingkungan kantor Disdikbud Rohil Sefrijon, ditetapkan tersangka Tipikor  oleh Kejari Rohil, Senin (19/5/2025).

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan total anggaran sebesar Rp4.316.651.000.

 Baca Juga: Brighton Jaga Asa ke Eropa Tetap Hidup setelah Kalahkan Liverpool, Dua Pemain Pengganti Ini Jadi Bintangnya

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putera MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan, kemarin di Bagansiapiapi menyebutkan dari dua tersangka itu, satu orang yakni Sefrijon langsung ditahan, sementara Asril Arief mangkir dengan alasan sakit.

"Dua tersangka dalam perkara ini Asril Arief, selaku Kadisdikbud Rohil sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Sefrijon, yang menjabat sebagai PPTK pada enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilakukan secara swakelola tersebut. Indikasi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.109.304.279,90.

 Baca Juga: Uang Jadi Alasan Peserta Asal Meranti Ini Bolos Ujian PPPK di Pekanbaru

Terhadap Sefrijon, lanjut kajari, penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

"Ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujar Kajari.

Sementara itu, Asril Arief belum dilakukan penahanan karena mengaku sedang sakit saat dipanggil untuk pemeriksaan. Ia meminta agar pemanggilan dijadwal ulang. Terkait hal ini kajari menegaskan pihaknya tetap menghormati hak tersangka.

"Jika memang benar sakit, tentu kami harus menghormati hak-haknya sebagai tersangka. Tapi jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami sudah menyiapkan strategi untuk menyiasatinya," kata kajari.(fad)

 

Editor : Edwar Yaman
#Kantor Disdikbud Rohil Sepi #kepala dinas asril arief #Asril Arief Jadi Tersangka