UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dengan berat 1.049 gram.
Kegiatan pemusnahan narkoba dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di Selasar Mapolres Rohil di KM 176, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Jumat (23/5/2025).
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini telah berkekuatan hukum berdasarkan aturan yang ada, dan termasuk berita acara hasil penimbangan dari PT Pegadaian kantor cabang Dumai, Nomor: 084/10278/2025, tanggal 26 April 2025 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Nomor. B-1848/L.4.20/Enz. 1/04/2025/Res-Narkoba, tanggal 29 April 2025," kata Kapolres.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan diaduk, selanjutnya dibuang ke kloset untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan.
"Pelaksanaaan pemusnahan barang bukti, turut didampingi oleh yang hadir," kata Kapolres Rohil.
Sementara narkoba yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan yang melibatkan dua tersangka yakni inisial VF (26) warga Jalan Kopi Baik-Baik Kelurahan Bagan Barat, Bangko dengan BB yang telah disita berupa sabu seberat kotor 967,3 gram.
Kemudian, W alias Ranto (34) warga Jalan Kencana Kepenghuluan Balai Jaya dengan barang bukti sabu yang ditemukan dari tersangka dengan berat kotor 82,48 gram.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin SH, Kasat Tahti Iptu J Gultom SH.
Kasiwas AKP Juliandi SH, KBO Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar,SH, Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Kajari Rohil diwakili Daniel Sitorus, kuasa hukum tersangka M Salin SH serta tersangka. (fad)
Editor : M. Erizal