Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lakukan Pornoaksi terhadap Keponakan, Warga Pujud Ini Diringkus Polisi

Zulfadli • Selasa, 10 Juni 2025 | 23:32 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal

PUJUD (RIAUPOS.CO) -- Diduga melakukan pornoaksi terhadap seorang anak, As (37) warga di salah satu kepenghuluan di Pujud, diringkus Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

"Tersangka diamankan Ahad (8/6) pukul 22.00 WIB," kata Kapores Rohil AKBP Isa Imam Syahroni MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi, Selasa (10/6).

Kapolsek menjelaskan, tersangka yang mengaku sebagai seorang wiraswasta tersebut diringkus petugas, atas laporan seorang Ibu Rumah Tangga inisial AL (27). AL tidak terima anaknya yang masih sekolah TK atau usia 7 tahun, diperlakukan tidak senonoh oleh As yang tidak lain adalah paman bejat korban.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka diduga melakukan aksi tak senonohnya dua kali tepatnya saat korban pulang sekolah pada Senin (2/6) dan di rumah pelaku.

Terungkapnya kejadian itu terang Kapolsek, seperti disampaikan pelapor bahwa pada Sabtu (7/6), pelapor Al mau tidur bersama anaknya tersebut, dan sempat mengajarkan sang anak untuk selalu berbicara jujur. "Kita harus jujur, kalau bohong masuk neraka," ujar kapolsek menirukan ucapan pelapor. Mendengar ucapan itu, korban tiba-tiba terlihat seperti ketakutan.

Lalu akhirnya menyebutkan bahwa sang paman bejat pernah membuka celananya dan memfoto kelamin si anak. "Mendengar hal itu kemudian pelapor bertanya "kapan di pegangnya kelamin mu?" kemudian korban menjawab kejadiannya Senin (2/6) lalu ketika dirinya pulang sekolah, saat di jalan kebun.

Korban mengaku dipegang dan difoto oleh pelaku sebanyak dua kali. Mendengar hal itu, terang kapolsek, pelapor memanggil paman pelapor yang lain dan memanggil ayah korban kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami korban.

"Terlapor dipanggil ke rumah, dan ditanyakan awalnya terlapor tak mengakui perbuatnya. Namun setelah ditanyakan terus akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kapolsek. Karena tak senang, ibu korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi mengamankan terlapor guna proses lebih lanjut. Dimana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada terlapor dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI no.16 tahun 2017 tentang perubahan ke II atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Rinaldi
#pornoaksi #paman bejat #polsek pujud