BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Komisi B DPRD Rokan Hilir (Rohil) mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi laporan dari masyarakat melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNS) Rohil.
Di mana HNSI Rohil mengeluhkan soal dugaan aktivitas penangkapan ikan (PI) yang mengunakan alat tangkap terlarang. Yakni pukat harimau (trawl). RDP digelar di ruangan Banmus DPRD Rohil, Senin (16/6/2025).
Hadir pihak-pihak terkait, Ketua Komisi B Cindy Rahmasari bersama Wakil Ketua Komisi B Zahrul Saufi SE. Hadir juga pihak Satpolair Polres Rohil, Dinas Perikanan, serta sejumlah pengurus HNSI Rohil.
Baca Juga: Ingin Jadi Guru di Sekolah Rakyat, Kadis Dikpora Kuansing Jelaskan Persyaratannya
Sekretaris HNSI Rohil Kamandani menyebutkan kejadian dugaan aktivitas penangkapan ikan dengan alat terlarang tersebut terpantau oleh nelayan setempat sekitar sebulan lalu.
"Peristiwanya sekitar sebulan lalu meskipun demikian kami mengapresiasi dengan digelarnya RDP hari ini. Kami mengharapkan agar ke depan ada tindak lanjutnya," katanya didampingi Ketua HNSI Rohil Jaswadi.
Ia menerangkan, para nelayan setempat telah memantau adanya aktivitas penangkapan dengan trawl tersebut di perairan Rohil, tepatnya di perairan Pasir Limau Kapas. Namun begitu pihak dari HNSI turun ke lapangan, keberadaan aktivitas terlarang tersebut tidak ditemukan. Namun setelah tim yang memantau kembali, aktivitas penggunaan trawl tersebut kembali terjadi.
"Jadi kami menduga ada oknum yang bermain di wilayah perairan Palika ini dan Rohi pada umumnya," katanya.
Menyikapi hal ini pihak Satpol Air Polres Rohil melalui Kanit Gakkum Ipda Hendrik Siahaan menyebutkan pihaknya telah pernah melakukan patroli menyikapi pengawasan pukat harimau di Rohil.
Dengan langkah patroli yang pernah dilakukan terangnya belum ditemukan kapal yang menangkap ikan dengan trawl, dan pihaknya tetap berkoordinasi dengan dinas perikanan terkait masalah itu.
"Selain itu ada faktor penghambat yakni sarana prasarana yang kurang mendukung," katanya.
Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Rohil M Amin SPi MSi menyebutkan terkait dengan pengawasan perairan laut, sebagaimana amanat UU merupakan kewenangan dari pihak Propinsi Riau.
"Hal itu sesuai dengan ketentuan UU, ada pengawasan oleh propinsi, dan oleh pusat. Sementara untuk pengawasan telah dibangun UPT dan alhamdulillah sudah ada," katanya.
Terkait dengan dugaan aktivitas pengunaan trawl, menurutnya jika hanya dari patroli menjadi sulit untuk dipastikan pemberantasannya. Namun terangnya yang paling penting, adalah jika pemerintah pusat mengeluarkan ketetapan terkait dengan pencabutan izin pelaku atau kapal yang mengunakan alat terlarang.
Baca Juga: Tim Pelatih PSPS Diumumkan: Kurniawan DY Direktur Teknik, Ilham Romadhona Pelatih Kepala
Sementara Waka Komisi B Zahrul Saufi mengharapkan agar persoalan itu dapat menjadi perhatian bersama.
"Dan diperlukan dukungan bersama-sama pula agar tidak ada permasalahan yang terjadi nanti," katanya.(fad)
Editor : Edwar Yaman