SINABOI (RIAUPOS.CO) - Potensi terjadinya konflik antar nelayan di Rokan Hilir (Rohil) terkait dengan penguasaan kerang alam di wilayah perairan Sungai Bakau-Sinaboi, akhirnya berakhir dengan adanya kesepakatan bersama.
Kegiatan mediasi tersebut melibatkan berbagai unsur terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi (DKPP) Riau, Dinas Perikanan (Diskan) Rohil, pemerintahan Kecamatan Sinaboi, Polsek Sinaboi, kepenghuluan terkait.
Selanjutnya pihak Pos AL, Satpolair dan tokoh masyarakat serta nelayan khususnya dari Kecamatan Bangko dan Sinaboi.
Kesepakatan bersama dilakukan antara nelayan garut kerang Bagansiapiapi dengan pembudidaya kerang Sinaboi, berlangsung di Kantor Camat Bangko, Selasa (17/6/2025) sore.
Pj Datuk Penghulu Sungai Bakau Afrizal SAP menyampaikan terimakasih dengan telah tercapainya kesepakatan bersama tersebut.
"Kami menyampaikan terimakasih dengan mediasi kedua pihak, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terjawab," kata Afrizal.
Untuk ke depannya terangnya, diharapkan tidak ada lagi potensi konflik, dan masyarakat nelayan bisa bersama-sama mencari nafkah di perairan Sungai Bakau maupun Sinaboi di Kecamatan Sinaboi.
"Kiranya dapat bersama-sama, itu harapan kami," katanya.
Datuk Penghulu Sinaboi Rafika turut menyambut baik adanya kesepakatan tersebut.
"Terimakasih sudah tercapai titik terangnya, dan tentu kami mewakili masyarakat menyampaikan teirmakasih kepada DKPP Riau yang sudah berkenan hadir di kecamatan Sinaboi dalam penyelesaian masalah ini, terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak terkait dalam penyelesaian ini sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan aturan regulasi yang ada," kata Rafika.
Kepala DKPP Riau Yurnalis SSos MSi menegaskan rangkaian pembahasan telah dilakukan yang berakhir dengan adanya kesepakatan bersama antar pihak.
"Sudah selesai, disepakati bersama jadi harapan kami kedepannya mudahan ini akhir dari persoalan, tidak ada lagi ke depannya," kata Yurnalis.
Ia menerangkan untuk selanjutnya nelayan jangan lagi merasa terbatasi dalam melakukan aktifitas melaut di perairan yang dikeluhkan selama ini.
"Silakan, asal tidak melanggar regulasi. Dan harapan kami semoga tidak terjadi konflik, dan juga potensi kerang ini di Rohil terus ada smapai ke anak cucu kita. Maka perlu dijaga kawasan bibit kerang alami itu," katanya.
Yurnalis menegaskan agar apa yang telah menjadi kesepakatan untuk ditindaklanjuti, dan jika ada ditemukan pelanggaran maka agar dapat disampaikan atau dilaporkan. Untuk laporan ke DKPP Riau sendiri ada UPT Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Bagansiapiapi.
Kesepakatan itu ditandatangi nelayan atas nama Ruslan dan kawan-kawan mewakili nelayan dari Kecamatan Bangko (pihak Pertama) dan Alpan Suri dan kawan-kawan perwakilan nelayan pembudidaya dari Kecamatan Sinaboi (pihak II) serta Candra dan kawan-kawan perwakilan pembudidaya dari Kecamatan Bangko, dan turut ditandatangi oleh pihak-pihak terkait yang hadir.
Adapun 13 butir kesepakatan tersebut, adalah semua pihak sepakat menjaga kelestarian dan kondusifitas di wilayah laut dan perairan Kabupaten Rohil serta bersedia melakuan pengurus izin usaha perikanan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Usaha budidaya kerang darah diperbolehkan pada zona perikanan budidaya (0-2 mil) sebagaimana diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.
Penangkapan Kerang Darah dengan mengunakan kapal lebih kecil dari 5 GT, hanya diperbolehkan pada jalur penangkapan diatas 2 mil sampai 12 mil, sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 36/2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Negeri RI di Perairan Darat.
Penentuan titik nol laut dihitung dari garis pantai yang sudah ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2021.
Penanda kawasan budidaya kerang darah cukup dengan tiang pancacng di setiap sudut sebagai penanda batas budidaya kerang.
Diantara petakan budidaya kerang darah disediakan ruang selebar 25 meter untuk alur kapal nelayan.
Pihak kedua mencabut kembali kayu pancang yang sudah membentuk pagar laut dalam kurun waktu tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani semua pihak.
Berikutnya pihak pertama tidak dibenarkan melakukan aktifitas penangkapan kerang darah di dalam zona budidaya kerng darah. Posisi kelompok nelayan Sinaboi lebih kurang 700 meter laut, diukur alur dari sungai Pulau Sinaboi.
Posisi nelayan pengaruk bibit kerang darah lebih kurang 500 meter ke arah laut, diukur dari batas akhir lokasi kelompok nelayan tambak Sinaboi ditarik garis lurus dengan posisi pondok lama.
Posisi pembudidaya kerang darah dari Kecamatan Bangko dan pembudidaya lain yang akan membuat tambak kerang darah dimulai dari batas akhir lokasi pengarukkan bibit kerang daerah.
Masing-masing pihak bersepakat wajib mentaati dan mematuhi seluruh poin kesepakatna yang ditetapkan dan ditandatangi bersama. Bila salah satu atau semua pihak melanggar kesepakatan, maka dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir berita acara kesepakatan akan ditinjau ulang bila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya terjadi keresahanya di kalangan nelayan di Rohil pasalnya di perairan Sinaboi-Sungai Bakau di kecamatan Sinaboi terdapat pancang kayu yang membuat areal melaut nelayan berkurang.
Keberadaan pancang itu disinyalir untuk menguasai sebagian wilayah perairan karena terdapat potensi kerang alam yang banyak.
Mencegah terjadinya konflik yang tak diinginkan, akhirinya dilakukan mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait sehingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama tersebut. (fad)
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal