BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejati Riau tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari Pertamina Hulu Rokan (PHR). Nilai dana PI tersebut sekitar Rp551 miliar yang disalurkan bertahap. Dalam perkembangannya, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan.
Salah satu direktur di PT SPRH, yakni Direktur Pengembangan Zulpakar membenarkan pihaknya telah diperiksa sebagai saksi, baru-baru ini di Kejati Riau.
"Semua direksi datang. Yang tak hadir itu Dirut informasi sedang sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru info dari Direktur Keuangan," kata Zulpakar, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: Mahasiswa Unri Kukerta di Bengkalis, Bupati Kasmarni Senang dan Tekankan Hal Ini
Ia menerangkan telah memberikan keterangan sebagaimana diminta oleh penyidik kejaksaan tinggi. Secara umum, terangnya, apa yang ditanyakan tersebut hampir sama seperti yang ditanyakan pihak di penyidik Kejagung sebelumnya, tapi ada tambahan sedikit sesuai perkembangan terjadi.
Diketahui bahwa terkait dengan pengembangan kasus menyangkut pengelolaan dana PI di PT SPRH Rohil tersebut telah dilimpahkan dari Kejagung ke Kejati Riau.
Zulpakar menerangkan, dirinya menyampaikan apa yang berkaitan dengan kewenangan, sesuai dengan tupoksi yang diembannya sebagai salah satu direksi di PT SPRH tersebut.
Baca Juga: Ribuan Masyarakat Beri Dukungan Satgas PKH Lakukan Penertiban di TNTN
Secara gamblang Zulpakar menjelaskan, dirinya ditanyakan terkait dengan adanya penyetoran dividen yang terjadi di PT SPRH sebelumnya. Di hadapan penyidik, Zulpakar mengaku tidak pernah dilibatkan terkait hal itu.
"Saya tak dilibatkan, padahal sebelum dividen disetorkan harusnya ada rapat sesuai dengan PP 54/2017, diamanahkan kebijakan itu wajib dirapatkan direksi," katanya.
Di mana terkait penyetoran dividen, tambah, Zulpakar harus lengkap dokumentasi, administrasi dan audit. Namun yang terjadi diduga dividen disetorkan duluan baru ada surat permintaan dari pemegang saham utama (bupati) untuk penyetoran dividen,
Selain itu di RKA Perubahan 2024, kata Zulfakar, dirinya sebagai salah satu direksi tak pernah dilibatkan dalam pembahasan realisasi penggunaan anggarannya, sehingga saya tidak mau menandatangani RKA Perubahan 2024 tersebut.
"Terkait RKA Tahunan 2025 juga saya belum ada pembahasan sampai sekarang, karena saya pribadi di berhenti kan sementara pada RUPS LB tanggal 23 Pebruari 2025.
Zulpakar menegaskan dirinya tak dilibatkan dalam banyak program atau kegiatan di PT SPRH. Sehingga dirinya juga bertanya terkait dengan sejumlah Langkah yang telah diambil oleh SPRH, dengan alasan untuk pengembangan usaha seperti salah satu pembelian SPBU di Kulim 19 Duri.
"Dan pengembangan usaha lain sampai saat ini saya tak pernah dilibatkan, dan tidak pernah dapat laporan baik lisan maupun tertulis dari devisi pengembangan dan direksi lainnya," katanya.
Baca Juga: Daikin Perluas Hadirnya Solusi Kenyamanan Tata Udara
Selanjutnya terkait pemblokiran dana PT SPRH dengan program hadiah dari salah satu bank, yang berujung dengan adanya hadiah berupa tujuh mobil ekspander, dua mobil Pajero dan empat honda beat.
Hadiah-hadiah itu, terangnya, tak pernah dirapatkan untuk penerimanya. Informasi yang diperoleh Zulpakar, dua Pajero dipakai salah satu direktur dan pejabat, kemudian Xpander ke sejumlah komisaris dan direksi, ke manajer SPBU, dan ke sejumlah pihak lainnya.
Terkait dengan perkembangan yang ada, Zulpakar menyambut baik proses yang sedang berjalan pada saat ini.
"Ini tentunya menjadi atensi dan agar jelas arahnya kemana,siapa saja yang terlibat. Kami berharap agar masalah ni lebih cepat lebih baik, dan juga masyarakat tidak terus beropini," katanya.
Zulpakar menegaskan sejauh ini dirinya tetap berusaha professional bertugas,dan menyerahkan seluruh proses yang ada ke pihak Kejati Riau.
"Harapan kami kalau bisa lebih cepat lebih baik, karena ini juga sudah masuk ke tahap penyidikan biar nanti masyarakat tahu siapa yang bersalah, karena tak enak juga tersandera dengan perkara PI ini," katanya.
Terpisah Direktur Utama PT SPRH Rahman ketika ditanyakan terkait hal ini tak memberikan respons, pesan singkat yang dilayangkan juga tak dibaca.(fad)
Editor : Edwar Yaman