Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bermodalkan Sepotong Besi, Pemuda di Parit Aman Rohil Lakukan Aksi Curas

Zulfadli • Senin, 7 Juli 2025 | 18:45 WIB
Tersangka Syaf saat diamankan di Mapolsek Bangko.
Tersangka Syaf saat diamankan di Mapolsek Bangko.

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Bermodalkan sepotong besi, untuk menakuti-nakuti korbannya, seorang pemuda di daerah Parit Aman nekat melakukan aksi curas. Aksi curas tersebut terjadi pada Jumat (4/7/2025) tengah malam, di daerah Kepenghuluan Parit Aman, Bangko, Rokan Hilir (Rohil).

Pelarian pelaku, yang belakangan terungkap adalah Syafrizal (20) terhenti di tangan polisi.

Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menangkap pelaku Safrizal I Cahyadi alias Angah (20), warga Jalan Poros Parit Aman tersebut.

"Pelaku diamankan Sabtu (5/7/2025), di sebuah ram sawit milik warga di daerah Parit Aman," kata Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, Senin (7/7/2025).

Dalam aksi curas tersebut, pelaku cukup nekat. Dirinya menghentikan motor yang dikendarai korban Rio Ardiansyah pada Jumat (4/7/2025) tengah malam. Dengan membawa sepotong besi, pelaku mengancam korban untuk menyerahkan dompet.

Dompet pun, yang berisi uang tunai Rp1,8 juta, STNK dan KTP korban berpindah tangan.

Setelah kejadian, terang kapolsek, korban menghubungi temannya Roma dan bersama-sama melapor ke Polsek Bangko. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/50/VII/2025, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip melakukan penyelidikan.

Berselang sehari, tepatnya pada Sabtu 5 Juli 2025 sekitar pukul 12.20 WIB, tim berhasil menangkap pelaku.

"Dari interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa sebuah dompet coklat, besi yang dipergunakan serta uang tunai Rp1.680.000," kata kapolsek.

Tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolsek Bangko untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan pasal 365 KUHPidana.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor : M. Erizal
#polsek bangko #curas #besi #rohil