Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Rohil Tahan Lima Tersangka Kasus Karhutla, Inilah Titik Lokasi yang Sengaja Dirambah dan Dibakar

Zulfadly • Jumat, 11 Juli 2025 | 20:20 WIB
Sejumlah tersangka karhutla diperlihatkan polisi, pada pers rilis di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Jumat (11/7/2025).
Sejumlah tersangka karhutla diperlihatkan polisi, pada pers rilis di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Jumat (11/7/2025).

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polres Rokan Hilir (Rohil) telah mengamankan sebanyak lima tersangka terkait dengan tindak pidana kebakaran hutan atau lahan (karhutla) yang terjadi di lima tempat kejadian di wilayah hukum Polres Rohil sepanjang tahun 2025 ini.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasi Humas Polres Ipda Darlinson Sitorus SH menyebutkan lima tersangka itu BH (45) warga Karang Sari Pematang Obo, Bathin Solapan, Bengkalis, SA (40) warga Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah.

PW alias Pur (51) warga Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu, JTH (42) warga Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam dan MB (67) warga Afdelling III Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, Sumut.

"Para tersangka diduga pelaku tindak pidana dengan sengaja melakukan perambahan dan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rohil," kata Darlinson Sitorus, Jumat (11/7/2025).

Sementara lokasi kejadian karhutla di antaranya di Lintas Dumai-Sumut, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, selanjutnya di Kepenghuluan Bantaiyan Hilir Kecamatan Batu Hampar, di Simpang Tower Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu, di jalan Hasibuan Dusun Mekar Jaya Керenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam, serta di Sungai Alam Dusun Benuang Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu.

Diterangkan Darlinson Sitorus, para tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-ni Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Rohil menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana peusakan hutan dan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Rohil.(fad)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#polres rohil #karhutla #Tersangka Kasus Karhutla