BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Penyelenggaraan ibadah haji resmi beralih, dari Kementerian Agama (Kemenag) mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota, ke Badan Penyelenggara (BP) Haji terhitung mulai tahun 2026.
Hal itu sesuai dengan peraturan presiden Nomor 154 tahun 2024 tentang BP Haji. Sehingga dipastikan tahun 2025 menjadi tahun terakhir bagi Kemenag jajaran mengurus haji.
Menyikapi hal ini Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rohil H Khairul SAg menyebutkan pihaknya siap menjalankan apa yang sudah ditentukan oleh pemerintah tersebut.
"Kami siap, dan sejauh ini kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) bagaimana di Kemenag nantinya, karena kebijakan tersebut dari pusat dan kami masih menunggu juknisnya," kata H Khairul, Rabu (16/7/2025).
Khairul menegaskan pihak Kemenag kabupaten dalam keadaan bersiap-siap saja melakukan penyesuaian terkait dengan langkah pemerintah tersebut. Termasuk apakah fungsi pelayanan terkait haji di Kemenag sepenuhnya pindah ke BP Haji, atau diperbantukan, dan sebagainya.
"Intinya apapun kami siap, dan sejauh ini belum ada perkembangannya. Kami menunggu regulasi lebih lanjut, termasuk nantinya bagaimana dengan keberadaan dan peran Kasi Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) yang ada di Kemenag," kata H Khairul.
Tentunya tambah Khairul bahwa penyesuaian itu nantinya akan mengacu pada bagaimana perubahan yang ada di tingkat Kanwil Kemenag Riau. "Kami masih menanti regulasi lebih lanjut dan apapun perubahannya kami siap untuk ummat," katanya.
Editor : Rinaldi