BAGANSIAPIAPI (RAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Bangko mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sebuah lahan di daerah Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Bangko. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan seorang tersangka bernama Mesbon.
Sebelumnya, kejadian karhutla terpantau oleh polisi dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Kamis (10/7/2025) lalu.
"Pada malamnya, personel melakukan pemantauan dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning, terdapat titik api di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti," kata Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH MH di Bagansiapiapi, Rabu (16/7/2025).
Setelah mendapat Infomasi tersebut, Kapolsek Bangko bersama Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip dan Bhabinkamtibmas Bagan Punak Meranti Bripka Gusmanto melakukan penyelidikan dan memverifikasi titik hot spot yang terpantau itu.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang berada tidak jauh dari TKP titik api.
"Diperoleh keterangan ada yang mengetahui dan melihat tersangka yang membuka lahan dengan cara dibakar yakni oleh tersangka Mesbon Indra Pasaribu," kata kapolsek.
Namun menyadari kondisi sudah malam dan lingkungan tempat kejadian yang dikhawatirkan ada binatang buas, polisi memutuskan melakukan penyelidikan lanjutan besok paginya.
Selanjutnya pada Jumat (11/7l pagi, Unit Reskrim Polsek Bangko menuju lokasi titik api di Parit Atmo.
"Tim mendapati dua orang sedang memadamkan api menggunakan sebuah ember putih, keduanya yakni atas nama Mesbon Indra Pasaribu alias Mesbon dan Binsar Pasaribu," kata Kapolsek.
Dari interogasi yang dilakukan terungkap terlapor Mesbon mengakuinya membuka lahan tersebut dengan cara membakar potongan kayu yang sudah ia tebang dengan menggunakan parang babat.
"Kemudian dikumpulkan kayu-kayu tersebut setelah kering kemudian dibakar dengan menggunakan sebuah mancis, namun api membesar dan sulit dipadamkan sehingga membakar lahan seluas sekitar dua hektare ," ujar kapolsek.
Direncanakan aksi itu untuk membersihkan lahan yang akan dimanfaatkan untuk penanaman sawit dengan luas areal tanam sekitar 45 hektare.
"Hasil penyelidikan bahwa lahan tersebut diketahui statusnya berada di dalam kawasan hutan produksi setelah titik koordinat yang ada di TKP kebakaran di-ploting ke peta kawasan hutan Provinsi Riau," kata Kapolsek Bangko.
Kemudian tim melakukan pengambilan sampel barang bukti berupa batang kayu bekas terbakar dan abu bekas terbakar dimana titik awal terlapor melakukan pembakaran.
Tim juga menemukan tumpukan batang kayu yang siap untuk dibakar dan pembibitan buah keladi yang berada di dalam lahan tanah yang terbakar tersebut.
"Selanjutnya tim memasang police Line di sekitaran lahan yang terbakar tersebut, dan memasang plang pemberitahuan bahwa lahan tersebut dalam penyelidikan," tambah Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, personel Polsek bersama aparat desa setempat dan MPA (Masyarakat Peduli Api) melakukan pemadaman lebih intensif lagi terhadap lahan yang terbakar tersebut.
"Tm kemudian membawa tersangka Mesbon dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, dan terhadap tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohil," katanya.
Sejauh ini polisi menetapkan Mesbon yang diketahui merupakan warga asal Bengkalis tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana karhutla itu.(fad)
Editor : Edwar Yaman