BANGKO PUSAKO (RIAUPOS.CO) - Tim Gabungan di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan, guna memastikan kebakaran hutan atau lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, dapat dikendalikan.
"Ya hari ini tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan titik api di areal yang ada di Teluk Bano I," kata Camat Bangko Pusako, Riwansyah Azhar SSTP MSi, Sabtu (19/7/2025) siang tadi.
Ia menerangkan untuk luasan lahan yang terbakar masih belum bisa dipastikan. Camat Bangko Pusako menerangkan dirinya memimpin langsung kegiatan pemadaman karhutla di tengah tantangan kondisi yang cukup berat dihadapi, dengan kondisi akses jalan yang sulit dijangkau, hawa yang panas karena kejadian karhutla maupun suhu udara yang menyengat di tengah musim panas serta angin uang berhembus kencang.
"Kendala di lapangan cukup luar biasa dengan medan yang berat dan angin kencang," katanya.
Menyikapi kondisi itu dirinya mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya suhu udara yang ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hot spot) di sejumlah wilayah Kabupaten Rohil dalam beberapa hari terakhir.
"Pembakaran lahan, sekecil apapun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan keras,” tegasnya.
Camat Bangko Pusako juga menyebutkan, bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kami minta seluruh masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga aktif.
"Jika melihat asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke Datuk Penghulu, lurah atau aparat berwenang lainnya,” kata Riwansyah.
Namun, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pengendalian. Selain itu, Camat Bangko Pusako juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.
Baca Juga: Senjakala Argumentasi di Ruang Pascasarjana
"Karena percikan api bisa menjadi bencana besar jadi jangan ambil risiko. Disamping itu ingat bahwa pelaku pembakaran bisa dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar sesuai undang-undang," katanya.(fad)
Editor : Edwar Yaman