Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jual Daging Anjing, Pemilik Rumah Makan Diamankan Polres Rohil

Zulfadli • Sabtu, 13 September 2025 | 18:43 WIB

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni memperlihatkan tersangka Melanton Barus dan dua ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari aksi penjagalan, pada saat press release di Ujung Tanjung
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni memperlihatkan tersangka Melanton Barus dan dua ekor anjing yang berhasil diselamatkan dari aksi penjagalan, pada saat press release di Ujung Tanjung
UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Polres Rokan Hilir (Rohil) bergerak cepat melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana penjagalan hewan jenis anjing, yang diduga terjadi di sebuah warung makan BPK di daerah Bagan Batu, Bagan Sinembah, Rohil.

"Ada informasi dari masyarakat, di sebuah rumah makan BPK tersebut terjadi penjagalan hewan jenis anjing. Tim Resmob Polres Rohil mendatangi tempat tersebut dan menemukan seseorang bernama Melanton Barus, Jumat (12/9/2025)," kata Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK, Kanit 1 Sat Reskrim Ipda M Faldi Iskandar STrK, saat press rilis di Mapolres Rohil, Sabtu (13/9/2025).

Tim juga menemukan ada dua ekor anjing dalam keadaan hidup yang dimasukkan dalam karung oleh pelaku. "Setelah dilakukan interogasi, Melanton Barus menyebutkan bahwa anjing tersebut akan disembelih kemudian dimasak yang akan dijual di rumah makan BPK miliknya, Jalan Jendral Sudirman, Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah," kata Isa.

Ditambahkan, atas perintah Kasat Reskrim Polres AKP I Putu melalui Kanit 1 Pidum Ipda M Faldi, dilakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana penjagalan hewan jenis anjing.

"Kemudian Tim Resmob Rohil cek di dapur masak, ditemukan organ dalam hewan jenis anjing yaitu hati beserta usus yang sudah direbus dan dimana hewan anjing tersebut dibeli dari tetangganya seharga Rp35 ribu per-kilogram," kata AKBP Isa.

Kemudian tambah kapolres, pelaku mengaku menjual ke konsumen berupa daging anjing mentah yang sudah dijagal seharga Rp100 ribu perkilogam, dan menjual daging anjing yang sudah diolah menjadi makanan seharga Rp30 ribu per-porsi.

Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau 302 KUHPidana. "Kami berharap kegiatan seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Rohil," kata kapolres.

Editor : Rinaldi
#jagal anjing #Rumah Makan #polres rohil