Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bongkar Kasus Narkoba, Polsek Pujud Tangkap Tersangka Pemasok Narkoba

Zulfadli • Senin, 15 September 2025 | 16:30 WIB

 

Tersangka Kopeng bersama barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Tersangka Kopeng bersama barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolsek Pujud.

PUJUD (RIAUPOS.CO) - Polsek Pujud Resor Rokan Hilir (Rohil) membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu, dengan mengamankan tiga tersangka, secara terpisah.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Pujud mengamankan dua tersangka, Heri dan Sunarno pada Sabtu (13/9/2025).

Dari pengembangan, tersangka Heri menyebutkan narkoba diperoleh dari seseorang bernama Kopeng. Mengetahui hal itu Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MS memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku Kopeng dimaksud.

"Tim langsung melakukan pencarian terhadap Kopeng dan keberadaanya diketahui di sebuah warung di Jalan Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, pada Ahad (14/9/2025)," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, Senin (15/9/2025).

Dari hasil penyelidikan lanjut Boy Setiawan, Kopeng yang mengenakan topi rimba warna hitam tersebut langsung diamankan tim. Pelaku menyebutkan namanya adalah Sarianto alias Kopeng.

"Tim kemudian langsung memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan dilakukannya penggeledahan badan terhadap diduga pelaku, sesampainya perangkat desa ke lokasi tersebut tim melakukan penggeledahan badan pelaku dengan disaksikan perangkat desa dan di dapati sejumlah barang bukti," ujar kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu botol putih bertuliskan Xylitol dan dalamnya berisikan enam paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu kaca pirex dan satu plastik bening kosong yang disimpan di celana dalam pelaku. Total berat kotor sabu yang berhasil diungkap seberat 3,76 gram.

Selain itu juga diamankan satu handphone, topi rimba hitam, serta satu sepeda motor tanpa nopol.

"Atas temuan barang bukti tersebut, Kopeng mengakui diperoleh dari seseorang yang beralamat di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah," kata Boy Setiawan. Guna Proses lebih lanjut, pelaku diamankan bersama barang bukti ke ruang tahanan Mapolsek Pujud.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor : M. Erizal
#Tersangka Narkoba Ditangkap #polsek pujud #Kasus Peredaran Narkoba