PUJUD (RIAUPOS.CO) - Polsek Pujud mengamankan seorang tersangka pencabulan dengan inisial TH (45) salah seorang warga Kecamatan Tanjung Medan, Senin (15/9/2025). Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap aksi pencabulan pelaku terhadap kandungnya sendiri, pada Sabtu (13/9/2025) malam.
"Korban datang ke rumah uwaknya, yang bercerita bahwa dirinya ada dipegang ayah kandungnya di bagian vital," ujar Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi, Selasa (16/9/2025).
Dikatakan Kapolsek Pujud, pelaku mendatangi korban pada saat mandi, dan melakukan perbuatan yang tak senonoh. Setelah mendengar cerita korban tersebut, pelapor dan saksi membawa korban untuk periksa ke Puskesmas Pujud dan dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek di kemaluan korban.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku.
"Kanit Reskrim berserta anggota Reskrim menuju ke TKP. Setelah sampai di TKP, anggota Reskrim menemukan pelaku sedang berada di warung di Kepenghuluan Tangga Batu kecamatan Tanjung Medan. Lalu, anggota Reskrim membawa pelaku ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.(fad)
Editor : Edwar Yaman