Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Rohil Gelar Paripurna RPJMD, KUA PPAS 2025

Zulfadli • Jumat, 19 September 2025 | 17:25 WIB
Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb memimpin paripurna di Bagansiapiapi, Kamis (18/9/2025) malam.
Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb memimpin paripurna di Bagansiapiapi, Kamis (18/9/2025) malam.

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah melaksanakan paripurna penyampaian RPJMD, KUA dan PPAS Rohil tahun 2025 di Bagansiapiapi, Kamis (18/9/2025) malam kemarin.

Pelaksanaan agenda tersebut, merupakan rangkaian dari sejumlah proses yang telah dilaksanakan sebelumnya.Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb pada saat memimpin paripurna mengatakan, sebelumnya Bapperida Rohil telah menyampaikan dokumen RPJMD.

"Adapun ranperda RPJMD Rohil 2025-2029 yang diajukan, merupakan ranperda yang ditetapkan dalam program pembentukan perda (propemperda) 2025 yang disepakati Bersama DPRD dan Pemda Rohil," katanya.

Atas ranperda yang diajukan tersebut, maka perlu diadakan penyampaian secara resmi oleh bupati dalam rapat paripurna kecuali ranperda yang telah dibahas karena telah diajukan pada sidang sebelumnya.

Terkait dengan pengesahan RPJMD terang Ilhammi telah melewati pembicaraan tingkat pertama berupa penyampaian atau penjelasan bupati pada paripurna kemudian pandangan umum fraksi atas ranperda, selanjutnya tanggapan bupati, dilanjutkan dengan pembahasan oleh pansus atau AKD yang ditugas bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara dilanjutkan dengan agenda penyampaian KUA PPAS, dengan dasar diantaranya surat bupati nomor 900.1.1 BPKAD/2025 pada 16 September 2025, tentang penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagai perubahan KUA PPAS APBD Rohil 2025 yang menjadi kerangka acuan rancangan perubahan APBD 2025.

Sebelumnya bupati Rohil H Bistamam menyampaikan rancangan RPJMD sesuai dengan ketentuan, dengan komunikasi yang intensif dengan DPRD Rohil. Hingga seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik.

Terkait rancangan perubahan untuk APBD Perubahan dilakukan jika dalam perkembangannya tak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), terjadi keadaan umum yang mengharuskan pergeseran antar unit kegiatan belanja, ditemui keadaan Silpa lebih pada tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, ada keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.

"Pada pelaksanaan APBD, pertengahan 2025 telah terjadi perubahan asumsi pada KUA diantaranya adanya instruksi presiden 1 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN/APBD, Keputusan Gubri KPTS/224/3/2025 tentang Perubahan Alokasi Bantuan Keuangan Pemprov kepada Pemkab/Kota Bersumber dari Anggaran Propinsi Riau. Selanjutnya adanya Silpa 2024.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan perubahan KUA PPAS 2025, dimana pendapatan daerah pada perda kabupaten Rohil tentang APBD ditetapkan Rp2,5 triliun lebih, sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS 2025 diperkirakan sebesar Rp2,547 miliar lebih, bertambah Rp19 miliar," katanya.

Secara keseluruhan lanjutnya, belanja daerah pada APBD 2025 ditetapkan Rp2,619miliar, sementara belanja daerah pada rancangan perubahan KUA PPAS 2025 ditetapkan sebesar Rp2,562miliar atau berkurang Rp57 miliar.

Bupati berharap dalam waktu tak begitu lama terkait dengan APBD Perubahan 2025 dapat segera disahkan.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor : M. Erizal
#rapat paripurna #dprd rohil #pemkab rohil #kua ppas 2025