BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Sebagai tindakan lanjut terhadap penangangan kejadian kebakaran hutan atau lahan (karhutla), polisi melakukan pemasangan plang larangan melakukan kegiatan, aktivitas apapun di lahan bekas kebakaran.
Seperti yang dilakukan Polres Rokan Hilir (Rohil), dengan sasaran di sebuah lahan eks karhutla di wilayah Kecamatan Bangko.
Aksi simbolis ditandai dengan pemasangan plang pelarangan melakukan kegiatan, aktivitas apapun di lahan bekas terbakar, yang dilaksanakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SH SIK MH dan Wabup Rohil Jhony Charles BBA MBA.
Salah satu plang di pasang di sebuah lahan yang berada di jalan Parit Atmo, di wilayah Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Bangko, Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB.
Kondisi lahan bekas terbakar tersebut, dengan luas sekitar dua hektare, berupa gambut, sebagian hamparan kosong dan sebagian berisi tanaman sawit.
“Pemasangan plang larangan ini dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko, hal ini juga mengingat lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap kebakaran baru karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering,” terang kapolres AKBP Isa Imam Syahroni.
Dengan adanya pelarangan terangnya, diharapkan memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih, mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar.
“Karena melakukan kegiatan di lahan bekas terbakar dapat memicu kebakaran baru, merusak ekosistem yang sedang berusaha pulih, dan membahayakan keselamatan orang yang beraktifitas di lokasi berdekatan,” katanya.
Turut hadir Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH, Kasat Reskrim AKP I putu Adijuniwinata STrK SIK MH, Ps Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH, Kalaksa BPBD H Syafnurizal SE, Camat Bangko Aspri Mulya SSTP MSi, Personil Polsek Bangko dan tokoh masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal