Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Pujud Ciduk Pengedar Sabu di Kebun Sawit Dua Orang Ditetapkan DPO

Zulfadly • Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:38 WIB
Tersangka Juin saat diamankan di Mapolsek Pujud.
Tersangka Juin saat diamankan di Mapolsek Pujud.

PUJUD (RIAUPOS.CO) - Upaya Polsek Pujud memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MAM alias Juin (25) ditangkap saat diduga tengah bertransaksi sabu di area kebun sawit, Selasa (28/10/2025) malam.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di Jalan Kebun Sawit, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Issac Davids Panjaitan SH MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan lapangan.

 Baca Juga: Kontingen Riau ke Popnas dan Peparpenas XI/2025 Dilepas

"Setelah dua hari pemantauan, tim mendapat kabar bahwa akan terjadi transaksi sabu di lokasi yang sama. Tanpa menunggu lama, unit Reskrim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP)," kata Boy Setiawan, Rabu (29/10/2025).

Sekitar pukul 20.00 WIB, terang Kapolsek, tim tiba di lokasi dan mendapati dua pria mencurigakan di tengah kebun sawit. Saat disergap, satu orang berhasil kabur—diketahui bernama Monang (DPO) sementara Azwin alias Juin berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Polisi kemudian menghadirkan aparat desa setempat dan menunjukkan surat perintah penggeledahan. Hasilnya, dari saku celana depan sebelah kanan tersangka ditemukan satu bungkus sabu siap edar.

 Baca Juga: Wedding Expo Happily Ever After Hadir di Living World Pekanbaru: Satu Tempat untuk Semua Persiapan Pernikahan Impian

Tak hanya itu, turut diamankan dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha NMAX biru yang digunakan di lokasi transaksi. Dari hasil pemeriksaan awal, urine tersangka positif mengandung sabu/AMP.

"Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial KR alias Gemoy alias Mawar, yang kini masuk DPO," kata Boy Setiawan.

Barang bukti dan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Azwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Baca Juga: Bangkitkan Semangat Bisnis Mahasiswa

Dengan tertangkapnya Azwin alias Juin, polisi kini memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga kami imbau jangan takut melapor,” katanya.(fad)

 

Editor : Edwar Yaman
#kebun sawit #pengedar sabu #polsek pujud